
Jakarta, MERDEKANEWS -- Anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, haru dipecat dan dihukum berat.
Pendapat itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. Alasannya, hal itu karena mereka sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.
"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," kata Hasbi dalam keterangannya.
Dia mengatakan anggota polisi yang memeras 45 warga negara Malaysia saat konser DWP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13--15 Desember 2024, bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia
Menurutnya, masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral, padahal pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga.
Hasbi pun menilai kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus bertindak tegas dan cepat menyelesaikan kasus tersebut.
"Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat," ujarnya.
Legislator asal Dapil Jakarta I itu menegaskan bahwa para pelaku pemerasan harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah melakukan tindak pidana pemerasan kepada warga Malaysia.
Ia menuturkan mereka harus dijatuhi hukuman pidana. Adapun tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain saksi pidana, para pelaku pemerasan juga bisa disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena mereka sudah melakukan pelanggan berat.
"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," tambah Hasbi.
Dia menambahkan Polri juga harus menindak tegas para atasan yang memberi perintah untuk memeras penonton DWP dari Malaysia. Pasalnya, para pelaku tidak mungkin bertindak sendiri melakukan pemerasan.
"Polri harus memeriksa atasan mereka. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu cukup besar, sampai Rp2,5 miliar," pungkasnya.
-
Salah Satunya ASN, Ini Peran 3 Tersangka Pegawai KPK Gadungan FFF (50) aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
-
Hasil Sidang KKEP Terkait Kasus Pemerasan: AKBP Bintoro Dipecat dari Polri AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan
-
Sopir Dicurigai Bawa Narkoba Ternyata Angkut Pisang Diburu Satlantas Polrestabes Palembang sopir tersebut dihentikan anggotanya karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni pelat nomor kendaraan tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
-
Viral Cegat Mobil Dicurigai Bawa Narkoba Ternyata Isinya Pisang, Begini Penjelasan Satlantas Polrestabes Palembang pengendara itu kemudian turun dan membuka pintu belakang mobil tersebut. Terlihat bahwa mobil tersebut berisi muatan pisang
-
Pembunuhan di Jaktim Motifnya Perselingkuhan: Suami Ditusuk, Istri Dibawa Kabur! Setelah RR tersungkur akibat tusukan di bagian perut, pelaku EDH kabur bersama istri korban