merdekanews.co
Kamis, 30 November 2017 - 10:52 WIB

Saksi Ahli Perkara Karhutla Menteri Siti Pakai Data Abal-abal?

setyaki purnomo - merdekanews.co
Menteri LHK Siti Nurbaya

Jakarta, MerdekaNews - Saksi ahli yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipertanyakan. Terungkap adanya penggunaan data yang tidak valid dalam proses persidangan.

“Kalau datanya tidak benar, jelas kepakaran para saksi ahli dari Kementerian LHK, perlu dipertanyakan,” kata pakar hukum lingkungan Dr Sadino kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Pernyataan Sadino yang juga Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan ini, menanggapi hasil persidangan gugatan perdata yang diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kepada Basuki Wasis di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam gugatannya, PT JJP menilai Basuki Wasis telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, tabel hasi pengujian tanah bekas terbakar yang diterbitkan Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, tertanggal 18 November 2013 dan Surat Keterangan Ahli untuk kasus perusakan lingkungan melalui pembakaran di PT JJP, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada 12 Desember 2013, ditandatangani Basuki Wasis adalah cacat hukum. Serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

PT JJP juga menggugat perdata Basuki Wasis ganti rugi sebesar Rp610 miliar. Selain itu PT JJP menggugat Basuki Wasis untuk membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per hari, apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Sadino menjelaskan, terungkapnya data yang tidak valid itu, membuat PT JJP, bisa mengajukan upaya hukum lanjutan untuk kasus yang kini sedang dihadapi. Apalagi, kesaksian Basuki Wasis dan data yang dipaparkannya, menjadi salah satu penentu vonis yang dijatuhkan untuk kepada PT JJP atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK. “PT JJP bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Sebelumnya, atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK, PT JJP divonis denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk kebakaran yang terjadi di kebunnya (12/7/2017).

Pada kasus yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengabulkan gugatan banding perkara perdata yang diajukan  Kementerian LHK kepada PT JJP untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar total Rp491 miliar, Mei 2017. Dalam kasus tersebut salah satu saksi ahli yang diajukan Kementerian LHK adalah Basuki Wasis.

Sadino mengungkapkan, terungkapnya penggunaan data yang tidak valid oleh Basuki Wasis juga menjadi peluang untuk melakukan upaya hukum lanjutan bagi sejumlah perusahaan yang sebelumnya digugat Kementerian LHK dan divonis sebagai penyebab karhutla.

 

  (setyaki purnomo)