merdekanews.co
Senin, 27 Agustus 2018 - 07:33 WIB

DPRD DKI Gelar Paripurna

Soal Wagub, Sandi: Berdasarkan UU dan Aturan Saja

Sam Hamdan - merdekanews.co
Sandiaga Uno

Jakarta, MERDEKANEWS - Sandiaga Uno enggan berpolemik siapa yang akan menggantikan dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Gerindra dan PKS.

Sandi juga mengaku telah menerima undangan rapat paripurna terkait pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandiaga selaku pihak yang mengundurkan diri akan hadir dalam paripurna tersebut.

"Sudah diberitahu oleh Pak Sekda dan Pak Gubernur, diberikan undangan untuk membacakan surat berhenti saya, dan insyaallah pukul 14.00 WIB saya diundang di DPRD, insyaallah hadir," kata Sandiaga di Condet, Jakarta Timur, Sabtu (25/8/2018).

Sandiaga tak mau ikut campur saat dimintai tanggapan soal penggantinya sebagai Wagub DKI Jakarta. Sandiaga memilih menyerahkannya ke partai pengusung yakni Gerindra dan PKS.

"Saya serahkan kepada mekanisme yang ada, peraturan dan ketentuan dan perundang-undangan yang ada. Jadi, saya mendorong supaya kita semua memberikan ruang untuk diskursusnya terjadi dan diserahkan agar partai-partai tersebut bisa menuntaskan prosesnya," terang Cawapres ini.

Rapat paripurna pemberhentian Sandiaga selaku Wagub DKI akan digelar di gedung DPRD DKI yang berada di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (27/8). Gubernur DKI Anies Baswedan mengharapkan Sandiaga bisa hadir di rapat itu.

"Mudah-mudahan lagi dicocokin (waktunya). Memang wilayah kampanyenya (Sandiaga) bukan Cilincing, bukan lagi Priok tapi wilayah kampanye luas jadi harus keliling, mudah-mudahan Beliau bisa datang. Keliatan sih datang," ujar Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/8).

Gerindra Atau PKS

Jika berdasarkan UU dan aturan yang berlaku maka pengganti Sandi adalah dari Gerindra. Karena saat pilkada, Anies tidak dari partai.

Menurut pengamat hukum, RBJ Bangkit kalau kursi Wagub milik Gerindra. PKS sebagai partai pengusung kata dia, tidak bisa memaksakan kehendak.

"Aturan UU kan sudah jelas. Kalau penggantinya adalah dari partai pengusung. Nah, karena Anies tidak dari partai maka kursi itu milik Gerindra," ungkapnya kepada wartawan di kawasan Senayan, Minggu 27 Agustus 2018.

Bangkit menyatakan, sebagai partai seharusnya PKS bisa paham dan mengetahui UU tersebut. "Agar tidak salah tafsir sebaiknya PKS membaca dan membedah UU yang berlaku," tegasnya.

Dalam UU kata Bangkit juga dijelaskan kalau pemilihan Wagub adalah hak dan wewenang DPRD. "Setelah nama disetor maka dewan akan kembali menggelar paripurna untuk pengesahan Wagub. Selanjutnya barulah dilantik," tambah pengacara jebolan Universitas Indonesia (UI) ini.

Bangkit khawatir jika PKS ngotot dan memaksakan kehendak bisa merusak tatanan hukum yang ada. "Bisa jadi contoh buruk buat dunia hukum ke depan. Jakarta sebagai barometer Indonesia harus menjadi contoh baik buat daerah," ucapnya. (Sam Hamdan)