
Depok, MERDEKANEWS - Kini apartemen dijadikan tempat transaksi seks. Di Apartemen Margonda Residence 2, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, polisi menggerebek pasangan seks kilat.
Polisi membongkar kasus prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan enam orang.
Empat dari enam orang itu merupakan perempuan yang tergolong masih berusia belia dan berstatus lajang. Mereka yang diamankan yakni, yakni SG (20), AD (19), FO (19), DP (22), MF (20) dan MR (18). Adapun tarif mereka bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per tamu.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro, mengungkapkan, saat digerebek SG sedang bersama dengan seorang pria yang diduga sebagai pelanggan.
"Dari SG ditemukan alat kontrapsepsi, satu buah pelicin, uang sebesar Rp800.000, dan kunci apartemen," ujar Kompol Bintoro, kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).
Sementara itu, FO diamankan ketika sedang menunggu pelanggan untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp800.000. Dari FO polisi mengamankan satu alat kontrasepsi.
Polisi juga mengamankan AD bersama laki-laki yang hendak melakukan hubungan seksual. Dari AD diamankan enam alat kontrasepsi, uang sebesar Rp 500.000 dan kunci apartemen. (Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence 2)
Adapun DP diamankan bersama seorang laki-laki yang diduga pelanggan dan akan melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp500.000.
Dari DP polisi mengamankan dua alat kontrapsepsi bekas pakai, uang sebesar Rp500.000, dan satu buah kunci apartmen.
Sedangkan MF diketahui sedang bersama MR menunggu tamu suruhan AD. Dari MR yang memegang uang hasil dari pelanggan AD ditemukan barang bukti uang sebesar Rp750.000.
Menurut Bintoro, mereka biasa menyewa kamar apartemen dari seorang broker kamar. Biaya sewanya antara Rp200.000-300.000 per malam. Satu kamar mereka bisa menerima tamu hingga lima orang.
"Mereka langsung bertransaksi dengan pelanggan. Satu hari bisa 4-5 tamu," tukasnya.
Saat ini polisi sudah memasang garis di kamar yang diduga dipakai tempat transaksi. Mereka akan diancam Pasal 295 KUHP dengan hukuman 1,4 tahun. (Ira Safitri)
-
Inovasi Engineering Percepat Pembangunan Jembatan di Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Inovasi Engineering Percepat Pembangunan Jembatan di Tol Serang-Panimbang Seksi 2
-
Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual
-
Sudah Dibahas dengan Aplikator: Tuntutan THR Hal Wajar dan Rasional, Ojol Ingin dalam Bentuk Uang Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol
-
Ojol Off Bid Massal: Gelar Demo Besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Tuntutannya menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform membayar tunjangan hari raya (THR)
-
Grab - OVO Perkuat Komitmen Berantas Judi Online Grab - OVO Perkuat Komitmen Berantas Judi Online