Depok, MERDEKANEWS - Kini apartemen dijadikan tempat transaksi seks. Di Apartemen Margonda Residence 2, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, polisi menggerebek pasangan seks kilat.
Polisi membongkar kasus prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan enam orang.
Empat dari enam orang itu merupakan perempuan yang tergolong masih berusia belia dan berstatus lajang. Mereka yang diamankan yakni, yakni SG (20), AD (19), FO (19), DP (22), MF (20) dan MR (18). Adapun tarif mereka bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per tamu.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro, mengungkapkan, saat digerebek SG sedang bersama dengan seorang pria yang diduga sebagai pelanggan.
"Dari SG ditemukan alat kontrapsepsi, satu buah pelicin, uang sebesar Rp800.000, dan kunci apartemen," ujar Kompol Bintoro, kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).
Sementara itu, FO diamankan ketika sedang menunggu pelanggan untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp800.000. Dari FO polisi mengamankan satu alat kontrasepsi.
Polisi juga mengamankan AD bersama laki-laki yang hendak melakukan hubungan seksual. Dari AD diamankan enam alat kontrasepsi, uang sebesar Rp 500.000 dan kunci apartemen. (Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence 2)
Adapun DP diamankan bersama seorang laki-laki yang diduga pelanggan dan akan melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp500.000.
Dari DP polisi mengamankan dua alat kontrapsepsi bekas pakai, uang sebesar Rp500.000, dan satu buah kunci apartmen.
Sedangkan MF diketahui sedang bersama MR menunggu tamu suruhan AD. Dari MR yang memegang uang hasil dari pelanggan AD ditemukan barang bukti uang sebesar Rp750.000.
Menurut Bintoro, mereka biasa menyewa kamar apartemen dari seorang broker kamar. Biaya sewanya antara Rp200.000-300.000 per malam. Satu kamar mereka bisa menerima tamu hingga lima orang.
"Mereka langsung bertransaksi dengan pelanggan. Satu hari bisa 4-5 tamu," tukasnya.
Saat ini polisi sudah memasang garis di kamar yang diduga dipakai tempat transaksi. Mereka akan diancam Pasal 295 KUHP dengan hukuman 1,4 tahun. (Ira Safitri)
-
Antisipasi Judi Jelang Laga Garuda Muda Vs Uzbekistan, Polda Banten Lakukan Patroli Siber mengantisipasi judi bola pada momentum pertandingan semi final AFC 2024 antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan
-
Dua Penipu Online Asal Bekasi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi Jadi sebelumnya ini korban perna bertransaksi jualan dan berhasil. Kemudian yang kedua korban memesan drum, uang sudah ditranfer dan barangnya tidak sampai
-
Sudah Persiapkan Aksi, Polisi Telusuri Motif Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22 Apartemen di Jakut Persiapan itu terlihat dari gerak gerik mereka di CCTV sebelum melakukan aksi bunuh diri
-
Masih Satu Keluarga, Empat Orang Diduga Terjun dari Lantai 22 Apartemen di Jakut Keempatnya diduga melompat dari lantai 22 atau lantai roof top apartemen.
-
Siap-Siap Beli Tiket Mudik Lebaran, BRI dan Citilink Kembali Gelar Online Travel Fair Kerja sama dengan Citilink dalam Citilink BRI Travel Fair Spesial Ramadan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah BRI yang ingin mudik lebaran atau liburan dengan harga yang terjangkau