merdekanews.co
Senin, 30 Juli 2018 - 02:42 WIB

Anies Copot Pejabat

Saat Wali Kota Ikut Kampanye Pilkada DKI, KASN Kok Diam Aja?

Sam Hamdan - merdekanews.co
Anas Effendi (kiri) tertidur di samping Anies Baswedan.

Jakarta, MERDEKANEWS - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dituding sedang mencari panggung. Sikapnya yang reaktif dengan memberikan keputusan soal pemecatan walikota dan kepala dinas dicibir.

Bahkan, KASN dinilai tidak tepat soal adanya sanksi bagi Gubernur Anies Baswedan. Hal ini ditegaskan pemerhati Jakarta yang juga Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ) Budi Siswanto kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakpus, Minggu (27/7/2018).

Menurut Budi, keputusan KASN sangat aneh bin ajaib. Banyak kasus yang terjadi tapi hanya keputusan Anies yang ditindak.

Saat Pilkada Jakarta kata Budi, Anas Effendi yang saat itu menjabat Walikota Jakbar dan jelas-jelas tidak netral dengan ikut kampanye pasangan Ahok-Djarot tapi tidak ditindak. "Inikan aneh. Ada di mana dan kenapa diam saja KASN," sindirnya.

Belum lagi kasus di era Ahok yang saat mencopot pejabat tidak ada pemberitahuan dan selalu mempermalukan orang. "Banyak kasus tapi KASN hanya diam saja, kenapa ini cepat sekali. Boleh dong kita curiga," beber Budi.

Dia berpendapat pencopotan walikota dan kepala dinas adalah hak dari gubernur. "Yang lebih ajaib lagi, kenapa para walikota itu ngotot bertahan. Apakah ada sesuatu dalam jabatan?," ungkapanya.

Budi mendesak agar para pejabat seperti walikota dan kepala dinas tidak bermanuver demi kepentingan kelompok atau partai. "Ada yang nyaleg. Ada juga yang tergabung dalam partai, mereka dimanfaatkan,"  terang aktivis Jakarta ini.

Budi menyatakan, keputusan Anies mencopot pejabat dan walikota minim prestasi didukung oleh warga Jakarta. "Buat apa ada walikota yang hobinya berpolitik dan hanya menghadiri acara seremonial tanpa punya program," tambahnya.

Seperti diberitakan, KASN mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot.

"Gubernur DKI Jakarta diminta segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).

Sofian mengatakan Anies bisa dijatuhi sanksi oleh Presiden jika tidak menjalankan rekomendasi. Anies, menurutnya, melanggar banyak pasal bila tidak melakukan rekomendasi.

"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," terang Sofian.

Anies mencopot empat wali kota dan beberapa kepala dinas pada 5 Juli lalu. KASN melakukan penyelidikan terkait perombakan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta. Ada lima pejabat yang melapor karena dugaan pelanggaran.

"Tidak semua (melapor), hanya sebagian. Mungkin 5-6 orang (melapor)," kata Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7).

  (Sam Hamdan)