
Jakarta, MerdekaNews - Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan digelar pada Kamis (30/11).
Sidang praperadilan jilid dua itu akan ditangani hakim tunggal Kusno yang juga merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merujuk data ICW yang diolah dari data ACCH KPK dan Direktori Putusan Mahkamah Agung menyebutkan jejak harta dan kasus yang pernah ditangani Kusno.
Hakim Kusno tercatat melapor harta kekayaan saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Total kekayaannya ketika itu mencapai Rp 1.544.269.000.
Berdasarkan data LHKPN terbaru Sabtu (25/11) di situs KPK acch.kpk.go.id, Hakim Kusno tercatat juga melapor harta kekayaan saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Oktober 2016. Lima tahun berselang harta kekayaan Kusno melonjak cukup signifikan menjadi Rp 4.249.250.000,-.
"(Kenaikan hampir 3 kali lipat) Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan,” kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, dilansir CNNIndonesia, Sabtu (25/11).
Emerson mencatat, saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi. Menariknya pada tiga peristiwa pembebasan terdakwa korupsi dilakukan dalam satu hari.
Pertama, pada 8 Desember 2015. Hakim Kusno memvonis bebas Dana Suparta terkait perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013.
Kedua, Kusno memvonis bebas Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013, pada 8 Desember 2015.
Ketiga, pada 8 Desember 2015. Kusno memvonis bebas Riyu terkait perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013.
Keempat, Kuno memvonis bebas Suhadi Abdullani terkait perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang pada 22 Februari 2017).
Tidak hanya itu, Emerson menambahkan, Hakim Kusno pada 13 April 2017 pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu satu tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.
Sebelumnya disebutkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno telah ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk sidang praperadilan Setya Novanto atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP.
“Sidang pertama hari Kamis 30 November 2017, oleh hakim Kusno yang juga wakil ketua PN Jaksel,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (16/11).
Made mengatakan Kusno sudah berprofesi menjadi hakim selama 26 tahun. “Sampai bisa menjadi wakil ketua PN di Jakarta, berarti yang bersangkutan tidak pernah ada catatan negatif dalam kariernya,” kata Made.
Pengajuan praperadilan Setya Novanto sudah terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
(Anindita Lintang)
-
Sulit Mengabaikan Ada Aroma Politis dalam Putusan Peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terlebih, kasus dugaan suap buronan Harun Masiku yang melibatkan Hasto sudah terjadi sejak enam tahun silam
-
Alasan Gugatan Praperadilan Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dinyatakan Gugur Praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta selatan
-
Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Tom Lembong Tetap Sah Dengan demikian status tersangka Tom tetap sah
-
Penetapan Tersangka Dinilai Tak Berdasar, PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor Hakim Afrizal kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum
-
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tom Lembong Senin Depan PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut pada Senin (18/11)