
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Praperadilan dikabulkan lantara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim Afrizal kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang. Ia juga menyebut, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidka sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap dicabut. Meski demikian, KPK masih bisa melakukan penyidikan dan kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," ujar hakim Afrizal.
Diketahui, Kasus dugaan suap yang menjarat Sahbirin terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Saat itu, KPK menangkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meski Sahbirin tidak ikut terjaring.
KPK lantas menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sahbirin, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Dalam kasus tersebut, Sahbirin diduga menerima fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan
-
Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara, Pejabat Tak Lapor LHKPN Harus Disanksi LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat
-
KPK Setuju Ide Presiden Prabowo Soal Penjara Khusus Koruptor: Kalau Perlu Negara Tidak Usah Kasih Makan Johanis malah melempar wacana agar negara tidak usah menyediakan makanan untuk koruptor saat menjalani masa penahanan di penjara