Jakarta, MERDEKANEWS -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Praperadilan dikabulkan lantara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim Afrizal kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang. Ia juga menyebut, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidka sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap dicabut. Meski demikian, KPK masih bisa melakukan penyidikan dan kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," ujar hakim Afrizal.
Diketahui, Kasus dugaan suap yang menjarat Sahbirin terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Saat itu, KPK menangkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meski Sahbirin tidak ikut terjaring.
KPK lantas menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sahbirin, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Dalam kasus tersebut, Sahbirin diduga menerima fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
-
DPR RI Setujui Capim dan Cawas KPK Periode 2024-2029 Rapat paripurna DPR telah menyetujui 5 calon pimpinan dan 5 calon dewan pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029
-
KPK Tidak Tersindir Sayembara Berhadiah Rp8 Miliar Tangkap Harun Masiku sayembara tersebut baik karena uang yang dijanjikan itu tidak berasal dari keuangan negara
-
Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Tom Lembong Tetap Sah Dengan demikian status tersangka Tom tetap sah
-
Rohidin Mersyah Jadi Tersangka, KPU Jelaskan Soal Pencalonannya di Pilkada Bengkulu 2024 Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU. Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya,
-
KPK Bantah OTT Gubernur Bengkulu Pesanan dari Pesaing KPK Bantah OTT Gubernur Bengkulu Pesanan dari Pesaing