merdekanews.co
Selasa, 21 November 2017 - 23:29 WIB

MPW Notaris: PPRSC GCM Pimpinan Tony Sunanto Terbukti Ilegal

Arya K - merdekanews.co
Apartemen Graha Cempaka Mas

Jakarta, MerdekaNews - Pengurus Perhimpunan Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRSC-GCM) tandingan yang dipimpin Tony Sunanto akhirnya terbukti dibentuk secara ilegal. Notaris Stefani Maria Yulianti mengaku menyesal dan bersalah karena membuat akta notaris pendirian PPRS GCM pimpinan Tony Sunanto tanggal 20 September 2013 melalui Rapat Umum Luar Biasa yang terbentuk secara ilegal.

Hal itu terungkap dalam putusan sidang Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Notaris Provinsi DKI Jakarta -- perkara antara Lily Tiro (Pelapor-Ketua PPRS GCM yang disahkan pemerintah) melawan Stephany Maria Lilianti (Terlapor) Nomor: 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017 tertanggal 10 November 2017.

''MPW Notaris memutuskan Terlapor telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris Pasal 16 ayat (1) butir a. Dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Terlapor,'' demikian putusan yang diucapkan dalam Sidang Paripurna Pembacaan Putusan yang dihadiri Sekretatis MPW Suwandri Munthazur, Wakil Sekretaris MPW Yunidar dan Suhud P Mukti, Pelapor serta Terlapor.

Dengan demikian hanya ada satu kepengurusan PPRSC-GCM sah yang dipimpin Lily Tiro dan terbentuk tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.1029/2000 tanggal 10 Maret 2000.

Dalam putusan MPW tersebut juga terungkap fakta-fakta penting antara lain; Pertama, Terlapor telah membuat akta No 60, 61, 62, 63 yang semestinya tidak dibuatkan akta mengatasnamakan PPRSC-GCM sehingga terbentuk kepengurusan baru yang tidak sah.

Kedua, Terlapor menjelaskan pada tanggal 20 September 2013 dengan kepengurusan yang berbeda telah mengadakan Rapat Umum Luar Biasa secara ilegal membentuk PPRSC-GCM tandingan.

Ketiga, Pelapor menjelaskan, PPRS pimpinan Tony Sunanto dibentuk tidak sesuai dengan AD-ART PPRSC-GCM. Mereka memaksakan diri dengan mengaku sebagai kepengurusan PPRSC-GCM yang sah dan melakukan tindakan/perbuatan memungut biaya pengelolaan, biaya pemakaian listrik, sinking fund dari warga.

Keempat, Terlapor mengakui keterangan Pelapor pada dasarnya adalah benar. Kelima, terlapor  juga mengaku bersalah dalam membuat minuta maupun salinan akta dimana akta tersebut dibuat dengan korum yang tidak memenuhi syarat. Keenam, terlapor menjelaskan semestinya hal tersebut tidak terjadi dalam hal situasi cukup aman baginya dan sekaligus menyatakan menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.

Terkait hal itu, anggota Komisi‎ B DPRD DKI, Prabowo Soenirman mengungkapkan, persoalan kisruh PPRSC-GCM berakhir dengan keluarnya keputusan MPW Notaris Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan kepengurusan Tony Sunanto yang disahkan Notaris Stefani Maria Yulianti ilegal.

"Saya harap tidak ada lagi pihak luar, dan dugaan kehadiran aktor intelektual yang bermain di dalam konflik antara warga terkait PPRS  GCM yang legal. DPRD akan terus mengawasi kasus ini," ujar Prabowo.

Untuk itu, dia meminta agar pihak Dinas Perumahan Pemprov DKI dan pihak terkait bertindak tegas dengan mengacu kepada putusan MPW Notaris DKI Jakarta.

"Dinas Perumahan harus tegas dengan memberikan sanksi atau mengeluarkan keputusan sehingga PPRS yang ilegal tidak muncul kembali dimainkan aktor intelektual," tegasnya.
  (Arya K)