merdekanews.co
Rabu, 22 November 2017 - 07:55 WIB

Karir Setnov (Belum) Game Over

Setyaki Purnomo - merdekanews.co

Jakarta, MerdekaNews - Kali ini, peruntungan masih berpihak kepada Setya Novanto. Keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar memberi kelonggaran bagi karir politik Setnov hingga putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar yang berlangsung sejak Selasa siang (21/11/2017) hingga malam, dipimpin Ketua Harian Nurdin Halid, memberikan relaksasi kepada Novanto, sapaan akrab Setya Novanto.

Sejumlah poin yang disepakati sesuai dengan skenario Setnov yang bocor di kalangan media. Misalnya, penunjukan Idrus Marham menjadi plt Ketua Umum Golkar.

Menariknya, masa jabatan plt Ketum ini berlaku hingga putusan praperadilan Setnov yang bakal menggelar persidangan awal di PN Jaksel pada 30 November ini.

Dan, skema ini juga berlaku bagi posisi Novanto sebagai Ketua DPR. Dengan kata lain, Fraksi Golkar di DPR bisa jadi mengajukan plt ketua DPR sampai putusan praperadilan. Kabarnya Azis Syamsuddin yang ditunjuk.


Namun, lain cerita apabila, hakim tunggal Kusno menolak gugatan praperadilan Novanto. "Kalau gugatan dikabulkan, saat itu juga posisi plt berakhir. Sebaliknya, kalau gugatannya ditolak maka plt ketum dan ketua harian menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya," papar Nurdin dalam jumpa pers di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Jadi, kesimpulannya, masih terbuka peluang bagi Novanto untuk menyelamatkan kursi sebagai ketua DPR maupun ketua umum Golkar.

Pengalaman menunjukkan, Novanto lebih sering menang ketika berperkara di pengadilan. Masih segar dalam ingatan, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menganulir status tersangka Novanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, akhir September lalu.

Kata Hakim Cepi, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Novanto tidak berdasarkan prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Tipikor, serta melanggar KUHAP.

Sekarang, bolanya berada di tangan hakim Kusno yang menjabat Wakil Ketua PN Jaksel. Kusno pernah menjadi hakim tunggal sidang praperadilan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, dengan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh.

Dalam persidangan 10 November 2017, Kusno menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Saleh. Memang betul, karir Setya Novanto yang ternyata kelahiran Bandung, Jawa Barat ini, belum tamat. Semuanya bergantung palu hakim tunggal Kusno.

 

  (Setyaki Purnomo)