
Jakarta, MERDEKANEWS -Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengusulkan restrukturisasi atau perubahan kelembagaaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme.
Ia menilai bahwa pemerintah perlu mengatur secara utuh keberadaan BNPT terkait tugas dan fungsi dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).
"Lembaga ini sebaiknya diubah menjadi Komisi Nasional, dengan nama Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme," ujar Busyro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Mantan Pimpinan KPK ini menjelaskan, dengan berbentuk komisi nasional, pengisian jabatan komisioner dilakukan melalui mekanisme fit and proper test. Jabatan tersebut, kata Busyro, nantinya dapat diisi dari berbagai unsur seperti, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan akademisi.
"Anggota komisi terdiri dari lima sampai dengan tujuh orang. Periode kerja komisioner adalah satu kali dan tidak dapat diperpanjang. Masa kerja komisioner lima tahun," tuturnya.
Menurut Busyro, Komisi Nasional Penanggulangan terorisme nantinya dapat melaksanakan fungsi koordinasi antar-kementerian atau lembaga terkait. Dengan demikian, kewenangan penanganan terorisme tidak bersifat parsial dan berada dalam pengawasan.
"Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia tidak boleh ada lembaga yang memiliki kewenangan yang absolut karena cenderung menggunakan kekuasaan secara eksesif dan berpotensi melanggar hak-hak warga," ucap mantan Ketua KPK itu. (MUH)
-
6 Pelaku Teror Bom Koja Trade Mall Ditangkap, Berstarus Pelajar SMA! Para pelaku masih beratatus siswa sekolah menengah atas (SMA) di Ciluncing, Jakut
-
Rawan Teror, KPK Minta Dipersenjatai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meningkatkan penjagaan keamanan bagi semua petugas menyusul rangkaian teror bom di rumah pimpinan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sedang mengkaji untuk mempersenjatai para petugas.