merdekanews.co
Jumat, 07 Maret 2025 - 18:50 WIB

Sebut Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Sesuai Aturan Militer, Politikus PDIP Respons Begini

Jyg - merdekanews.co
Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya mendapatkan promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Ia kini resmi menyandang pangkat letnan kolonel (letkol).

Informasi kenaikan pangkat perwira kecabangan infantri TNI AD itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI AD.

Kenaikan pangkat Teddy berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Kenaikan pangkat Teddy mendapat respons dari Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP,  Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia menilai kenaikan pangkat Teddy tidak sesuai dengan aturan biasa di militer.

Ia menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sementara untuk KPLB (kenaikan pangkat luar biasa) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian luar biasa di medan pertempuran. "Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (07/03).

Ia juga mengaku baru mendengar istilah KPRP. TB mempertanyakan apakah kenaikan itu hanya berlalu kepada Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. "Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," ujarnya.



TB menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

Sebelumnya, Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kamis (06/03) kemarin, mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujarnya.

(Jyg)