
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kepala BPOM Taruna Ikrar melakukan sidak ke sejumlah pedagang yang menjajakan pangan berbuka puasa (takjil) di Bazar Takjil Ramadan, Bendungan Hilir, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Hasil uji sampel yang dilakukan BPOM melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta tidak mengandung bahan berbahaya sehingga produk pangan yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.
Kegiatan sidak hari ini merupakan rangkaian intensifikasi pengawasan pangan Ramadan dan Idulfitri 1446H/2025. BPOM telah memulai intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan di 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, sejak 24 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 26 Maret 2025. Pengawasan ini bertujuan memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri.
Metode yang diterapkan BPOM terdiri dari dua pendekatan utama, yaitu sampling dan intelijen. Petugas BPOM turun langsung ke pasar dengan atribut BPOM untuk melakukan sampling atau pengambilan sampel pangan secara acak. Selain itu, dengan metode intelijen, petugas melakukan pembelian sampel pangan tanpa mengenakan atribut BPOM guna memastikan pemantauan lebih mendalam terhadap produk pangan yang beredar di pasaran.
Taruna Ikrar menjelaskan intensifikasi pengawasan ini memanfaatkan mobil laboratorium keliling yang dilengkapi dengan kit uji cepat yang memungkinkan petugas BPOM melakukan pengujian cepat terhadap sampel pangan di lokasi. "Jika ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya, kami akan mengingatkan penjual untuk tidak menjualnya lagi dan memberikan pembinaan kepada pedagang serta UMKM," jelas Taruna Ikrar.
Sebagai contoh, Taruna Ikrar memperlihatkan bahan pangan yang mengandung pewarna tekstil rodamin B, yang termasuk dalam bahan berbahaya dan dapat menyebabkan kanker. "Tes untuk mendeteksi bahan berbahaya ini hanya memerlukan waktu 3–5 menit, bisa dengan cepat menunjukkan hasil positif atau negatif," ungkapnya.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan kemasan di retail dengan memeriksa izin edar, kemasan, dan kedaluwarsa produk tersebut. Pentingnya pemeriksaan ini, menurut BPOM, adalah untuk mencegah peredaran pangan ilegal atau berbahaya. "Jika suatu produk tidak memiliki izin edar, itu ilegal. Begitu pula jika sudah kedaluwarsa, produk tersebut bisa berbahaya karena dapat mengandung bakteri dan zat berbahaya lainnya," lanjutnya.
Hingga tahap 2 intensifikasi pengawasan pangan (per 5 Maret 2025), BPOM telah melakukan sampling terhadap 592 pedagang di 127 lokasi pengawasan UPT. Total pangan takjil yang diuji sejumlah 1.221 sampel dengan hasil 1.193 sampel (97,71%) memenuhi syarat (MS) dan 28 sampel (2,29%) tidak memenuhi syarat (TMS).
-
BPOM Gandeng Puskesmas, Mitigasi Keracunan Akibat MBG pihaknya bertugas untuk membina para petugas, mulai dari pemantauan guna pencegahan, hingga mitigasi risiko keracunan
-
BPOM Paparkan Kronologi Temuan Produk Makanan Olahan Mengandung Babi Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin BPOM soal keamanan pangan, termasuk kesesuaianĀ label halal
-
BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat
-
BPOM dan Kadin Indonesia Matangkan Persiapan Industri Obat dan Makanan Sukseskan World Expo 2025 Osaka BPOM dan Kadin Indonesia Matangkan Persiapan Industri Obat dan Makanan Sukseskan World Expo 2025 Osaka
-
BPOM Imbau Masyarakat Melapor Bila Temui Produk Pangan Olahan Dicurigai Tidak Aman mengimbau publik agar segera melapor apabila menemui produk di pasaran, terutama produk pangan olahan, yang dicurigai tidak aman