
Medan, MERDEKANEWS -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (06/03) menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap Nani.
Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.
Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.
Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.
"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hakim Nani.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujarnya.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan. "Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan, Rizqi Darmawan seperti dilansir dari antaranews, menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing-masing dengan pidana mati.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," tegasnya.
Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.
JPU Rizqi dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni 2024, di Jalan Kapten Jumhana, Kota Medan. Saat itu, petugas Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di satu rumah toko atau ruko diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.
"Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, 635 butir ekstasi, berbagai bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium," katanya.
Dari interogasi yang dilakukan aparat kepolisian, diketahui pabrik rumahan itu telah beroperasi sekitar enam bulan dan memasarkan produk pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar.
Terdakwa Hendrik Kosumo dan Debby Kent merupakan pasangan suami istri sebagai pemilik dan pengelola pabrik ekstasi rumahan tersebut.
"Terdakwa Syahrul bertanggung jawab pengadaan alat cetak dan pemasaran. Terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut," jelas Rizqi.
-
Bakal Diedarkan di Jakarta dan Jabar, Penyelundupan Ganja 143 Kg Digagalkan Polda Metro Jaya rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat
-
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ungkap Fahri Albar Pakai Lebih dari Satu Jenis Narkoba Ia menyebut, Fachri positif mengonsumsi beberapa jenis narkoba.
-
Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Narkoba Aktor sekaligus musikus berinisial FA ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika
-
Pastikan Hak Anak Terlindungi, Ketua Komite III Kawal Proses Hukum Kasus Asusila Oknum Polisi NTT Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini
-
Kasus Pemerasan Polisi: Gunakan KTP Pengguna Narkoba Ajukan Pinjol, Kompol CP Disanksi PTDH! menggunakan KTP korban untuk meminjam uang Rp20 juta di aplikasi pinjaman online (pinjol) sebagai syarat agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut.