
BPOM Intensifkan Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri
Jakarta, MERDEKANEWS – BPOM memulai pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H/Tahun 2025. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Intensifikasi pengawasan pangan saat hari besar keagamaan seperti Ramadan dan Idulfitri sangat penting mengingat tingginya permintaan akan pangan di masyarakat pada waktu tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perdagangan (2024), terjadi peningkatan konsumsi pangan sekitar 20%-30% selama Ramadan tahun lalu.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengawasan khusus jelang Ramadan dan Idulfitri untuk mendeteksi secara lebih masif produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. “Kami akan terus mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadan dan Idulfitri,” jelas Taruna Ikrar.
“Intensifikasi pengawasan pangan ini telah kami mulai sejak 24 Februari 2025, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap (per pekan) hingga minggu keempat Maret 2025. Hasil intensifikasi pengawasan akan diumumkan pada minggu ketiga Maret 2025,” lanjutnya.
Intensifikasi pengawasan dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia bersama lintas sektor terkait, mencakup sektor hulu sampai hilir rantai peredaran pangan. Target pengawasan dititikberatkan pada bagian hulu rantai peredaran produk pangan, terutama terhadap sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran/temuan pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak, termasuk gudang marketplace.
Selain pengawasan ke sarana langsung, BPOM juga melakukan patroli siber serta berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesian E-commerce Association/idEA) untuk menurunkan konten yang teridentifikasi menjual produk TIE. Kegiatan pengawasan juga menargetkan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang seperti formalin, boraks, kuning metanil, dan rodamin B.
Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan mengurangi peredaran pangan TIE, BPOM berperan aktif memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil (UMK) melalui pendampingan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan. “Kami mengimbau pelaku usaha pangan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dapat menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Selain itu, masyarakat juga harus selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan. Jangan lupa baca informasi pada label serta perhatikan informasi nilai gizi dan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan yang akan dikonsumsi. Dengan demikian kita dapat memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi aman, sehat, dan bergizi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah selama Ramadan.
-
BPOM Gandeng Puskesmas, Mitigasi Keracunan Akibat MBG pihaknya bertugas untuk membina para petugas, mulai dari pemantauan guna pencegahan, hingga mitigasi risiko keracunan
-
BPOM Paparkan Kronologi Temuan Produk Makanan Olahan Mengandung Babi Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin BPOM soal keamanan pangan, termasuk kesesuaianĀ label halal
-
BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat
-
BPOM dan Kadin Indonesia Matangkan Persiapan Industri Obat dan Makanan Sukseskan World Expo 2025 Osaka BPOM dan Kadin Indonesia Matangkan Persiapan Industri Obat dan Makanan Sukseskan World Expo 2025 Osaka
-
BPOM Imbau Masyarakat Melapor Bila Temui Produk Pangan Olahan Dicurigai Tidak Aman mengimbau publik agar segera melapor apabila menemui produk di pasaran, terutama produk pangan olahan, yang dicurigai tidak aman