merdekanews.co
Rabu, 12 Februari 2025 - 17:30 WIB

Napi Korupsi Kepergok Keluyuran: Gerus Kepercayaan Publik, Predikat WBK Lapas Dipertanyakan

Cw 1 - merdekanews.co
Agus Hartono, napi kasus korupsi terpergok keluyuran. (Foto: istimewa)

Semarang, MERDEKANEWS -- Seorang terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, tepergok keluyuran keluar sel. Ia kedapatan makan di salah satu restoran di Semarang, Jawa Tengah, bersama keluarganya.

Merespons peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, harus ada pengusutan secara tuntas. Kasus tersebut, lanjut dia, menunjukkan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.  

"Kejadian ini tentu harus diinvestigasi. Mengapa bisa terjadi bahwa warga binaan lapas dapat berkeliaran di luar? Kalapas harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Tata Tertib Rumah Lapas Nomor 6 Tahun 2013,"* ujar Andreas kepada wartawan.  

Politikus PDIP itu mengatakan, perlu ada penyelidikan menyeluruh untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Ia meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk turun tangan guna memastikan tidak ada lagi kelonggaran aturan di lembaga pemasyarakatan.  

Andreas berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. "Perlu investigasi untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang dan mencoreng sistem pemasyarakatan kita," katanya.  

Sementara sebelumnya, Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengingatkan Lapas Kedungpane untuk melakukan evaluasi dan pembenahan guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.

"Sebelum ke mana-mana, yang paling pokok dari jajaran Lapas Kedungpane beserta jajaran Kanwil Pemasyarakatan di Jateng harus betul-betul melakukan pembenahan, pemeriksaan, jika terbukti harus dikenakan sanksi," kata Farida saat, Minggu (09/02).

Farida menekankan pentingnya integritas petugas dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan bahwa Lapas Kedungpane harus menjaga integritas dan menegakkan aturan.

"Pihak yang terbukti bersalah harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Peristiwa tersebut telah menggerus kepercayaan publik," tegasnya.

Tak hanya itu, Farida meminta Lapas Kedungpane Semarang yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pun menjadi tak selaras dengan adanya temuan kasus napi koruptor yang bisa terpergok jajan di restoran. "Sudah mendapatkan WBK, ternyata ada kejadian seperti ini, ini kan satu hal yang perlu dilakukan evaluasi," tegasnya.

Menurutnya, beberapa yang harus dilakukan Lapas Kedungpane Semarang yakni pemeriksaan internal untuk mengungkap siapa petugas yang lalai dan mengapa maladministrasi dapat terjadi, serta melakukan pembenahan dan evaluasi untuk memastikan tak ada penyalahgunaan wewenang, pungutan, atau penyimpangan prosedur.

"Perlu diungkap siapa petugas yang lalai, kemudian kenapa kok bisa gitu? Dan juga monitoring dari Kanwil Permasyarakatan di Jateng, tidak cukup hanya Kalapas, supaya ini juga tidak terjadi di Lapas maupun rutan lain di Jawa Tengah, tuturnya.

Tak hanya itu, Farida juga mengingatkan bahwa bagi narapidana yang terbukti melanggar, seharusnya tidak mendapatkan remisi maupun hak-hak keringanan hukuman lainnya. "Kami akan coba merancang dulu, kita tetap harus melakukan sidak lagi ke lapas-lapas, tidak hanya Kedungpane," tutupnya.

Usai terbongkarnya tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan memindahkan Agus dari Lapas Kelas 1 Kadungpane, Semarang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan , di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," papar Kalapas Kedungpane, Mardi Santoso melalui keterangan pers.

Mardi Santoso menambahkan, adapun para petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan. "Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Dia memastikan akan menjaga integritas dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.

"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif," beber Mardi.

Agus yang divonis 10,5 tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya itu harusnya berada di dalam Lapas Kelas 1 Kadungpane, Semarang. Tetapi, pada kenyataannya Agus justru bisa bebas keluar Lapas hingga pergi bersama keluarga ke sebuah restoran di Semarang.

Sebelum terpergok keluyuran, Agus Hartono sebelumnya juga sempat bikin heboh karena mengaku diperas jaksa.

Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa (18/07/2023).

(Cw 1)