merdekanews.co
Jumat, 24 Januari 2025 - 10:45 WIB

Viral Pria Todong Pistol di SPBU Lantaran Tak Punya QR Code, Ini Imbauan Pertamina Patra Niaga

Cw 1 - merdekanews.co
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait insiden viral penodongan di SPBU 34.13809 Rest Area KM10 Tol Jagorawi, Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (23/01) dini hari.

Penodongan pistol kepada petugas SPBU tersebut disulut kekesalan seorang pria yang tak diizinkan membeli BBM subsidi Pertalite lantaran tak punya barcode MyPertamina.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari seperti dikutip detikoto, mengatakan SPBU tersebut memang sedang dilakukan uji coba penggunaan barcode buat pembelian Pertalite.

"Untuk area tersebut sedang dilakukan uji coba penggunaan QR Code untuk pembelian BBM Subsidi baik Solar maupun Pertalite agar transaksi BBM subsidi dapat tercatat secara digital sebagai upaya dukungan subsidi tepat," kata dia.

Heppy mengimbau masyarakat yang ingin mengisi Pertalite atau BBM subsidi lainnya, Biosolar, agar mendaftar ke MyPertamina untuk memiliki barcode pembelian. Dia juga menjelaskan operator di SPBU akan membantu pendaftaran di lokasi.

"Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat pengguna BBM jenis Pertalite untuk mendaftarkan diri dan kendaraannya pada program Subsidi Tepat Pertalite untuk mendapatkan QR Code," ujar Heppy.

Sementara Kepala Unit Reskrim Polsek Cipayung AKP Edy Handoko menjelaskan kronologi kejadian berawal saat pelaku yang mengendarai mobil bernomor polisi B-2379-UIA hendak mengisi Pertalite.

"Dia (pelaku) mau beli bensin, tapi karena enggak pakai barcode jadi enggak bisa. Marah-marah lah," ungkap Edy.

Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, terlihat pelaku keluar dari mobilnya dan berbincang dengan petugas SPBU serta seorang pria bertopi yang diduga petugas keamanan.

Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan pistol dari saku celananya dan menodongkannya kepada petugas SPBU yang berusaha menghindar.

Setelah itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipayung sekitar pukul 08.00 WIB.

"Setelah terima laporan langsung kita ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP bersama Jatanras Polda," kata Edy.

Pelaku kini telah ditangkap di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini dilimpahkan dari Unit Reskrim Polsek Cipayung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Jadi laporan awal di Polsek Cipayung, (tindak) lanjut pelaku sudah diamankan Jatanras Polda Metro Jaya," kata Edy.

Pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan penggunaan senjata api tanpa hak dan Pasal 335 KUHP tentang tindakan melawan hukum memaksa orang lain menggunakan ancaman kekerasan untuk melakukan suatu perbuatan atau perbuatan tidak menyenangkan.

(Cw 1)