merdekanews.co
Kamis, 23 Januari 2025 - 08:45 WIB

Cari Harun Masiku, Rumah Mantan Watimpres Era Jokowi Digeledah KPK

Cw 1 - merdekanews.co
Penyidik KPK geledah rumah mantan Watimpres era Jokowi terkait pencarian Harun Masiku. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz pada Rabu malam 22 Januari 2025.

KPK menyebutkan, penggeledahan terkait kasus buron Harun Masiku (HM). "Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu malam.

Lebih jauh Tessa, seperti dilansir dari antaranews mengatakan, dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan di rumah Eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden ke-7 RI Jokowi, tersebut.

Para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 01.05 WIB dini hari, dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

Selain itu, para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 - 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

(Cw 1)