merdekanews.co
Minggu, 19 November 2017 - 18:46 WIB

Sopiri Novanto, Bekas Ketua Wartawan DPR Dipecat Metro TV

Muhammad - merdekanews.co
Hilman

JAKARTA, MerdekaNews -Manajemen Metro TV memecat kontributornya, Hilman Mattauch, yang menjadi sopir dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, tersangka dugaan korupsi E-KTP dalam kecelakaan menabrak tiang listrik pada Kamis,16 November 2017.

Keputusan diambil oleh Metro TV melalui sidang terhadap Hilman Mattauch pada Sabtu, 18 November 2017. "Kalau bahasa halusnya kami minta dia selesaikan urusan hukumnya kemudian mengundurkan diri sejak kemarin itu,"kata Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco seperti dikutip Tempo, Minggu, 19 November 2017.

Don Bosco melanjutkan, Hilman diberhentikan bukan hanya karena berperkara hukum tetapi juga karena melakukan pelanggaran lain. Hilman dianggap menyalahi prosedur perusahaan dengan menjemput dan menyopiri Novanto menggunakan mobil pribadinya, Toyota Fortuner tahun 2012 tersebut.

"Prosedurnya di Metro TV itu tamu dijemput oleh mobil resmi perusahaan, bukan mobil pribadi. Teman-teman yang menyidangkan kemarin menganggap itu tidak proper," kata Bosco.

Don Bosco juga melihat ada gelagat conflict of interest pada masalah Hilman menjadi sopir Novanto.

Sebelumnya, Hilman pernah diberhentikan sebagai kontributor Metro TV, pada 16 Juni 2016 lalu. Hilman dianggap menyalahi kode etik dengan menghalangi kerja wartawan Metro TV dan lainnya dalam peliputan di KPK. Dia pun kedapatan mengamankan pihak yang sedang diperiksa KPK. Namun, dia kembali dikontrak sebagai kontributor Metro TV untuk wilayah Jakarta Barat pada pertengahan November 2016. Tempo belum mendapat jawaban resmi dari Metro TV tentang alasan menerima kembali Hilman Mattauch setelah lima bulan diberhentikan. 

Seperti diketahui, mantan Ketua wartawan DPR ini menjadi sorotan akibat menjadi sopir Novanto yang menjadi buron KPK. Hilman diketahui sebagai pengendara mobil Toyota Fortuner berpelat B1732 ZLO yang dinaiki Novanto dan kemudian menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2017. Polisi pun menjadikan Hilman sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal tersebut, karena dinilai lalai. (Muhammad)