
Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar diskusi bertajuk "Dialog Interaktif Kosmetik Aman dan Berdaya Saing" dengan para influencer dan kreator konten, terkait keamanan kosmetik di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Jumat (17/01).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengajak influencer dan kreator konten untuk berkolaborasi mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat mengenai pemilihan kosmetik yang aman.
Menurut Taruna Ikrar, selain sebagai sarana untuk edukasi, kolaborasi BPOM dan influencer ini bertujuan sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha kosmetik yang kondusif.
"Terutama untuk produk dalam negeri, dengan mendorong influencer dan kreator konten kosmetik untuk selalu melakukan reviu yang komprehensif dan sesuai ketentuan," katanya.
Selain itu, diskusi juga didasari perkembangan reviu para influencer dan kreator konten kosmetik yang marak beredar di media sosial. BPOM mencermati bahwa di satu sisi eksistensi review tersebut berdampak positif terhadap edukasi masyarakat mengenai keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik. Namun di sisi lain, BPOM juga mencatat beberapa reviu yang dilakukan tidak komprehensif dan bahkan melanggar ketentuan.
Fenomena konten reviu mengenai produk kosmetik sangat bervariasi. Isi konten mulai dari edukasi penggunaan kosmetik secara aman dan sesuai dengan kondisi kulit hingga ulasan hasil uji mandiri para influencer dan kreator konten terhadap produk kosmetik tertentu yang diduga mengandung bahan berbahaya maupun klaim berlebihan (overclaim).
Ulasan tersebut dikemas mengikuti tren sehingga menarik perhatian masyarakat dan dapat memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih kosmetik.
Sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan.
Pemilik izin edar sebagai pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi untuk kepentingan sendiri agar kosmetik tersebut senantiasa memenuhi persyaratan. “Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” kata Taruna Ikrar.
Kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Terhadap pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian, maka tindakan tersebut termasuk sebagai pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku termasuk proses pro-justitia.
Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, influencer dan kreator konten kosmetik juga seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya. Hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik. Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM. Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan ”approved” produk kosmetik,” tegas Taruna Ikrar.
Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi peredaran kosmetik, BPOM berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya tanpa pengecualian terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran kosmetik.
Langkah yang dilakukan BPOM meliputi intensifikasi pengawasan, penindakan kejahatan, bimbingan teknis bagi pelaku usaha, serta komunikasi, informasi, dan edukasi bagi masyarakat tentang kosmetik yang aman, bermanfaat, dan bermutu.
”Secara rutin telah menyampaikan hasil pengujian kosmetik yang membahayakan kesehatan setelah melalui serangkaian kegiatan pengawasan yang komprehensif. Terungkapnya pelanggaran peredaran kosmetik injeksi, kosmetik stamina, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya, seperti kosmetik merek Lameila, membuktikan BPOM telah bekerja walaupun belum viral di media sosial,” lanjut Taruna Ikrar.
Kepala BPOM mengajak para influencer dan kreator konten kosmetik untuk lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat dan menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya, seperti persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau mengambil keuntungan.
Adanya motif lain tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran yang meresahkan masyarakat termasuk persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha kosmetik dalam negeri.
Maraknya reviu dari influencer dan kreator konten kosmetik dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik lokal, apabila dilakukan secara tidak tepat.
“BPOM tentu tidak akan tinggal diam terhadap hal ini. Kami akan menggandeng pihak Kepolisian Negara RI dalam menertibkan pelanggaran reviu kosmetik yang tidak komprehensif dan tidak sesuai ketentuan ini. Yang kami lakukan ini agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan berisiko menurunkan daya saing produk kosmetik lokal,” ujar Taruna Ikrar lagi.
Dalam kesempatan ini, BPOM juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para influencer dan kreator konten kosmetik karena telah turut berkontribusi mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pemilihan dan penggunaan kosmetik yang aman, bermanfaat, dan bermutu.
Hal tersebut tentu sejalan dengan misi BPOM untuk mencerdaskan masyarakat agar dapat secara mandiri melindungi diri dari bahaya produk kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Melalui dialog interaktif ini, BPOM akan memperkuat program kemitraan dengan para influencer/content creator kosmetik untuk menghasilkan publikasi yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, BPOM juga mengajak media dan pemangku kepentingan lainnya untuk turut menyebarluaskan informasi yang benar dan mengedukasi terkait keamanan, manfaat dan mutu kosmetik, sekaligus mendukung daya saing kosmetik dalam negeri.
Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.
“BPOM percaya bahwa sinergi antara pemerintah, influencer/content creator kosmetik, media, dan masyarakat akan menjadi kunci untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus mendukung perkembangan industri kosmetik nasional yang berkelanjutan,” tukas Kepala BPOM.
-
Penyewa Didalami, Polisi: Pelaku Ricuh di Kemang Berasal dari Kelompok Jasa Pengamanan 10 orang yang kita tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan
-
BPOM Gandeng Puskesmas, Mitigasi Keracunan Akibat MBG pihaknya bertugas untuk membina para petugas, mulai dari pemantauan guna pencegahan, hingga mitigasi risiko keracunan
-
Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dijerat Pidana Dinilai Merawat Substansi Demokrasi Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi
-
BPOM Paparkan Kronologi Temuan Produk Makanan Olahan Mengandung Babi Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin BPOM soal keamanan pangan, termasuk kesesuaianĀ label halal
-
Respons Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh: Risiko Seorang Pemimpin Kalau ada ancaman itu, ya risiko bagi seorang pemimpin. Kita lihat perkembangannya terlebih dahulu