merdekanews.co
Jumat, 10 Januari 2025 - 15:55 WIB

Menteri AHY Pastikan Pemerintah Lakukan Investigasi Pagar Laut Misterius di Tangerang

Jyg - merdekanews.co
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pemerintah tengah menginvestigasi kasus pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

"Sedang lagi diinvestigasi, ya," kata AHY kepada wartawan di Bendungan Karian, Lebak, Banten, Jumat (10/1/2024).

Ia menyebut polemik pemagaran laut di perairan Tangerang berada di ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Itu dari Kementerian Kelautan, sedang diinvestigasi, akan dicek semuanya," katanya.

Sebelumnya, polemik pemagaran laut muncul dari keluhan nelayan. Adapun pagar tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Diketahui, KKP sudah menyegel pagar tersebut atas instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, instruksi diberikan Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono.

Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan. "Ya ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2025).

Sementara menurut keterangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, nelayan merasa terganggu dengan adanya aktivitas pemagaran laut itu. Sebab, nelayan tidak dapat mengakses wilayah perairan pesisir sebagaimana hak-hak nelayan.

"Maka inilah juga yang dirasakan bahwa memang nelayan mempunyai hak untuk akses di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian nelayan berhak mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional. Inilah dampak-dampak yang kemudian hak-hak nelayan ini terganggu dengan adanya pemagaran laut tersebut," kata Eli dalam acara Diskusi Publik 'Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten', di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

(Jyg)