merdekanews.co
Senin, 06 Januari 2025 - 13:50 WIB

Penembakan Bos Rental di Tangerang, 3 Anggota TNI AL Bakal Jadi Tersangka

Jyg - merdekanews.co
Konferensi pers kasus penembakan bos rental mobil di Koarmada RI, Jakarta, Senin (06/01). (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menyatakan proses hukum tiga anggota yang diduga terlibat penembajan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak mengarah ke penetapan tersangka.

Danpuspom TNI AL, Laksma Samista mengatakan kini ketiga anggota itu telah ditahan di Puspom TNI AL dan proses hukum terus berjalan.

Tiga orang anggota TNI itu ialah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA. Dua orang berasal dari Kopaska Armada I dan seorang berasal dari KRI Bontang.

"Ya kita sudah dalam menjurus ke sana (Jadi tersangka). Karena dengan ditandatanganinya penahanan itu sudah masuk kepada proses, karena pintu gerbang untuk masuk proses penyidikan," kata Sasmita dalam konferensi pers di Koarmada RI, Jakarta, Senin (06/01).

Sasmita menyatakan surat penahanan ketiga anggota itu telah ditandatangani atasan yang berhak menghukum alias Ankum yang berhak menjatuhkan hukuman ke bawahannya.

Ketiganya ditahan sementara dimulai dari Sabtu (4/1) lalu untuk 20 hari ke depan. Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani ANKUM terhitung dari mulai hari Sabtu pekan lalu.

Ia pun menyampaikan kini Puspom TNI AL masih terus menggelar proses hukum dan telah memasuki tahap penyidikan. "Sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka kami yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan," ucapnya.

Sasmita menegaskan Puspom TNI AL akan menjalani proses hukum secara transparan dan tak pandang bulu. "Apabila ada suatu keterlibatan yang betul mengarah pada suatu tindak pidana, jajaran Puspom tentunya akan memeriksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.

(Jyg )