
Jakarta, MERDEKANEWS -- Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menyatakan proses hukum tiga anggota yang diduga terlibat penembajan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak mengarah ke penetapan tersangka.
Danpuspom TNI AL, Laksma Samista mengatakan kini ketiga anggota itu telah ditahan di Puspom TNI AL dan proses hukum terus berjalan.
Tiga orang anggota TNI itu ialah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA. Dua orang berasal dari Kopaska Armada I dan seorang berasal dari KRI Bontang.
"Ya kita sudah dalam menjurus ke sana (Jadi tersangka). Karena dengan ditandatanganinya penahanan itu sudah masuk kepada proses, karena pintu gerbang untuk masuk proses penyidikan," kata Sasmita dalam konferensi pers di Koarmada RI, Jakarta, Senin (06/01).
Sasmita menyatakan surat penahanan ketiga anggota itu telah ditandatangani atasan yang berhak menghukum alias Ankum yang berhak menjatuhkan hukuman ke bawahannya.
Ketiganya ditahan sementara dimulai dari Sabtu (4/1) lalu untuk 20 hari ke depan. Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani ANKUM terhitung dari mulai hari Sabtu pekan lalu.
Ia pun menyampaikan kini Puspom TNI AL masih terus menggelar proses hukum dan telah memasuki tahap penyidikan. "Sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka kami yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan," ucapnya.
Sasmita menegaskan Puspom TNI AL akan menjalani proses hukum secara transparan dan tak pandang bulu. "Apabila ada suatu keterlibatan yang betul mengarah pada suatu tindak pidana, jajaran Puspom tentunya akan memeriksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.
-
Bakal Diedarkan di Jakarta dan Jabar, Penyelundupan Ganja 143 Kg Digagalkan Polda Metro Jaya rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat
-
Penyewa Didalami, Polisi: Pelaku Ricuh di Kemang Berasal dari Kelompok Jasa Pengamanan 10 orang yang kita tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan
-
Ada 5 Orang, Siapa Saja yang Dilaporkan oleh Jokowi Terkait Ijazah Palsu? Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K
-
Jokowi Ungkap Alasan Kenapa Baru Melaporkan Soal Tuduhan Ijazah Palsu "Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,"
-
Kata Anggota DPR Soal Video Viral Ambulan Berhenti di Lampu Merah Lantaran Takut Ditilang Polisi Yang pasti, ketika betul itu ambulan, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas