merdekanews.co
Senin, 28 April 2025 - 22:21 WIB

Beauty District Clinic Klarifikasi Penggiringan Opini Negatif yang Dilakukan Tersangka Irene Kamaludin

Won008 - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Pengacara Beauty District Clinic Brian Praneda secara tegas menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah penggiringan opini negatif yang dilakukan oleh Irene Kamaludin, tersangka kasus dugaan tindak pidana pengrusakan.

Langkah  ini dilakukan guna memberikan informasi yang utuh dan objektif kepada publik agar permasalahan hukum yang sedang bergulir saat ini tidak melebar, mengaburkan objek masalah yang sebenarnya bahkan menggiring opini negatif. 

"Sebagai pembuka, masalah ini dimulai dengan ketika Klien Kami menjalin kerjasama dengan Saudari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic dengan Beauty District sebagai penyedia layanan perawatan estitika dan pelangsingan tubuh di GSC Clinic yang berlokasi di PIK,  berdasarkan perjanjian kerja sama klinik tertanggal 31 Januari 2024," tegas Brian, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/04/25).

"Sejak tahap persiapan dan mulai berjalannya kerjasama, antara Klien Kami  dan GSC Clinic telah timbul permasalahan, Klien Kami menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Saudari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic, mulai dari Klien Kami mendadak diberitahu bahwa Klien Kami tidak bisa ikut acara grand opening apabila tidak menyesuaikan seragam dengan GSC Clinic, sampai dengan karyawan Klien Kami yang dibentak dan diusir dengan kasar oleh Saudari Irene," ungkap Brian.

Lebih lanjut Brian menerangkan, bahwa saudari Irene Kamaludin melakukan tindakan yang bisa dianggap sebagai pelanggaran serius atas kerjasama tersebut. 

Upaya yang dilakukan berupa tindakan perusakan terhadap aset mesin milik Beauty District, memaksa mengeluarkan barang-barang inventaris milik Kliennya dari ruangan perawatan, workplace bullying pada tanggal 23 April 2024 dalam bentuk intimidasi terhadap pegawai Beauty District, serta pengusiran secara sepihak yang dilakukan oleh Irene Kamaludin. 

Menurut Brian, tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar prinsip kerjasama yang sehat dan profesional dan dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana.

"Dikarenakan barang-barang milik Klien Kami dirusak dan dikeluarkan paksa secara sepihak tanpa diberitahukan kepada Klien Kami sebelumnya, hal ini tentu saja menimbulkan kerugian besar kepada Klien Kami, mengingat mesin-mesin yang dikeluarkan secara paksa serta barang-barang milik Klien Kami yang lainnya bernilai miliaran rupiah," terang Brian.

Selanjutnya karena tidak terdapat itikad baik dari pihak GSC Clinic, pihak Beauty District  melakukan tindakan tegas dengan membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara dengan Surat Laporan Polisi Nomor :  LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sdri Irene Kamaludin selaku Dirut PT Linggra Kosmetika Global / Global Skinquisite Centre (GSC Clinic), tertanggal 07 Mei 2024 yang 

"Saat ini berdasarkan SP2HP dari Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 11 Maret 2025 yang pada intinya menyebutkan bahwa  Saudari Irene Kamaludin pemilik GSC Clinic telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana atas dugaan perusakan, penggelapan, dan penipuan terhadap Beauty District Clinic," jelas kuasa hukum Beauty District.Clinic.

Bahwa atas tindakan yang sewenang-wenang dan anarkis sebagaimana diuraikan diatas, justru diketahui pihak Beauty District telah dilaporkan Saudari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2079/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana Pengrusakan, Pemerasan dan memasuki pekarangan/tempat tinggal tanpa izin sehubungan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUP  dan atau Pasal 167 KUHP;

Atas Laporan Polisi yang dibuat oleh Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic kepada kliennya Beauty District kemudian diketahui mempublikasikan ke berbagai media.

“Klien kami dipublikasikan dengan narasi seolah-olah pihak klien kami yang justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutarbalikan fakta – fakta yang sebenarnya terjadi,” pungkas Brian.   ***

  (Won008)