
Palangka Raya, MERDEKANEWS -- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menunjukan komitmen bersikap profesional, akuntabel, transparansi dan berkeadilan dengan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum Polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.
Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolda Kalteng, Senin (16/12).
Kabidpropam yang juga didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, (16/12) pagi.
"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," kata Kombes Nugroho dalam keterangan pers yang diterima merdekanes.co di Jakarta.
Kabidpropam mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).
"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.
"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Dirreskrimum bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkasnya.
-
Jenderal Djoko Poerwanto Pimpin Sertijab: Dua Pejabat Utama dan 4 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Resmi Berganti Empat jabatan Kapolres juga mengalami pergantian, yaitu Kapolresta Palangka Raya, Kapolres Kapuas, dan Kapolres Bartim, serta Kapolres Barut
-
Irjen Djoko Poerwanto Pimpin Upacara Korps Raport, 216 Personel Polda KaltengĀ Naik Pangkat kepada seluruh personel yang naik pangkat agar selalu melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat
-
Mutasi Polri: 2 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Berganti Mutasi ini adalah hal yang biasa, untuk pembinaan karir personel Polri dan penyegaran kesatuan,
-
Kinerja Gemilang Polda Kalteng di 2024, Bongkar Kasus-kasus Menonjol yang Jadi Perhatian Publik selama periode Januari sampai Desember Polda Kalteng bersama Polres jajaran telah berhasil mengungkap berbagai kasus menojol yang menjadi atensi publik
-
Kapolda Kalteng Fasilitasi Tim LPSK untuk Perlindungan Saksi Pelaku MH pihaknya memfasilitasi LPSK sebagai wujud sinergi dalam penegakkan hukum dan memberikan pendampingan kepada MH