merdekanews.co
Rabu, 02 Mei 2018 - 14:31 WIB

Pesan Bos Lawas KPPU untuk Anggota Baru

setyaki purnomo - merdekanews.co
Mantan Ketua KPPU M Syarkawi Rauf

Jakarta, MERDEKANEWS - Kepada komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5/2018), mentan Ketua KPUU Muhammad Syarkawi Rauf punya pesan begini.

Kata Syarkawi, ada dua isu besar yang harus menjadi fokus KPPU. Pertama, isu yang bersifat laten dan periodik di komoditas pangan, pendidikan, kesehatan, energi, telekomunikasi, logistik, keuangan dan perbankan, serta sektor-sektor yang secara alamiah dikuasai Oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta.

Kedua, isu-isu terkini yang sangat strategis dalam kaitannya dengan ekonomi digital, seperti e-commerce, e-payment, pemanfaatan big data, angkutan berbasis aplikasi online, dan lainnya. "Saya berharap agar komisioner KPPU yang Baru tetap menjadikan sektor-sektor di atas sebagai prioritas," ujar Syarkawi di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Syarkawi mengatakan, peran aktif KPPU secara internasional sangat diperlukan dalam konteks ASEAN, Asia Timur, Internasional Competition Network (ICN) organisasi persaingan global, United Nation Conference On Trade and Development (UNCTAD), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan East Asia Top Level Meeting (EATOP).

Khusus untuk EATOP, kata dia, KPPU berperan sebagai inisiator bersama Jepang 10 tahun lalu. Pada hampir semua organisasi tersebut, KPPU selalu berperan aktif untuk mendorong pengembangan persaingan di berbagai negara di dunia.

Di OECD, kata Syarkawi, KPPU sebagai Official observer yang setiap tahun diundang dalam forum sharing session menyampaikan kisah sukses pelaksanaan kebijakan dan hukum persaingan di Indonesia. "KPPU juga selalu menjadi bagian yang memimpin sidang-sidang OECD untuk isu-isu kebijakan dan hukum persaingan," kata Syarkawi.

Isu lain yang tak kalah pentingnya bagi perekonomian nasional, lanjut Syarkawi, adalah agenda amandemen Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ada lima isu krusial, yakni; pertama, penguatan kelembagaan KPPU sehingga sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, pergeseran rezim merger dari post merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre-merger notification yang sejalan praktik internasional terbaik.

Ketiga, merubah formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30 persen dari penjualan barang dimana pelaku usaha melakukan pelanggaran. Keempat, adopsi program liniensi atau whistleblower dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan. "Terakhir adalah memperluas kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indonesia," papar Syarkawi.

 

  (setyaki purnomo)






  • Ssst, Ada Tiga Kementerian tak Ingin KPPU Kuat Ssst, Ada Tiga Kementerian tak Ingin KPPU Kuat Anggota Komisi VI DPR, Irmadi Lubis menilai perlunya penguatan KPPU secara kelembagaan. Mengingat peran strategis lembaga ini dalam menjaga iklim usaha yang sehat. Sayangnya ada tiga kementerian yang tak berniat menguatkan lembaga penjagal aksi monopoli ini.