merdekanews.co
Rabu, 24 Juni 2020 - 18:13 WIB

Tujuh Maskapai Ini Terseret Kartel Tiket, Kemenhub Apresiasi KPPU

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
KPPU bongkar kartel titket seret 7 maskapai penerbangan kakap

MERDEKANEWS - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut adanya praktik kartel tiket yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan. Duh, lagi-lagi konsumen yang dirugikan.

Atas keputusan KPPU itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormatinya. Seluruh keputusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri, melibatkan tujuh maskapai udara nasional.

"Sejak awal proses, Kementerian Perhubungan menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktek persaingan yang sehat di dunia penerbangan," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Hal itu, kata dia sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dimana Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.

“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional," ujarnya.

Adita menambahkan, sepanjang 2019, Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019, dimana penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.

Selain itu, Adita juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid -19 saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara. Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan KM 106/2019. “Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” kata dia.

Dia juga menegaskan bahwa Kemenhub akan bekerja keras dengan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.

Sekedar mengingatkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, tujuh maskapai terbukti melakukan kartelisasi atas harga tiket angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Ke-tujuh maskapai yang menjadi terlapor atas kasus tersebut, antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Dalam sidang terbuka yang dilaksanakan Selasa (23/6), majelis hakim KPPU membacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. "KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangan resminya.

 

  (Setyaki Purnomo)






  • Ssst, Ada Tiga Kementerian tak Ingin KPPU Kuat Ssst, Ada Tiga Kementerian tak Ingin KPPU Kuat Anggota Komisi VI DPR, Irmadi Lubis menilai perlunya penguatan KPPU secara kelembagaan. Mengingat peran strategis lembaga ini dalam menjaga iklim usaha yang sehat. Sayangnya ada tiga kementerian yang tak berniat menguatkan lembaga penjagal aksi monopoli ini.


  • Pesan Bos Lawas KPPU untuk Anggota Baru Pesan Bos Lawas KPPU untuk Anggota Baru Kepada komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5/2018), mentan Ketua KPUU Muhammad Syarkawi Rauf punya pesan begini.