merdekanews.co
Sabtu, 21 Oktober 2017 - 18:27 WIB

Klaim Menteri Budi di Revisi Aturan Taksi Online

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Ilustrasi

Jakarta, MerdekaNews - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim bahwa revisi PM 26/2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, demi kesetaraan semua pihak. Bagaimana respons taksi online?

Budi menambahkan, dengan adanya kesetaraan, diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan. Dan, pemerintah menginginkan masyarakat mendapatkan layanan terbaik, mudah dan murah. Namun tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

“Kementerian Perhubungan mengharapkan melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang,” kata Budi dikutip dari laman resmi Kemnterian Perhubungan, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Menurut mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini, selain melindungi para penumpang, revisi PM 26/2017 ini juga kan mengakomodir kepentingan para supir. “Apa yang kita lakukan itu selain melindungi penumpang tapi juga melindungi para supir. Para supir yang telah memiliki mobil-mobil, kendaraan mereka tetap bisa eksis dan tetap mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Budi.

Terkait peluang penolakan dari pemerintah daerah atas revisi PM 26/2017 ini, Budi menjamin tidak akan terjadi. Alasannya, secara hierarki, Peraturan Menteri (PM) harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah.

“Jika melihat hierarkinya, maka Peraturan Menteri harus diikuti oleh pemerintah daerah.Kami juga ingin sampaikan kepada kepala daerah bahwa apa yang diberikan ini justru mengatur dengan baik, mengatur dengan adil, memberikan kesetaraan dan memberikan kemudahan. Tapi saya yakin tidak ada kepala daerah yang meniadakan atau ingin punya keputusan sendiri,” jelas Budi.
    

  (Setyaki Purnomo)