merdekanews.co
Sabtu, 21 Oktober 2017 - 22:00 WIB

Kemenhub Gelar Sosialisasi Permen Taksi Online di 7 Kota

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Menteri Perhubungan Budi Karya

Jakarta, MerdekaNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar sosialisasi revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di 7 kota.

Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Sabtu (21/10/2017).

"Tujuh kota yang akan langsungkan sosialisasi tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar. Sasaran sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait hal-hal yang akan diatur mengenai Angkutan Sewa Khusus," jelas Ihwan.

Revisi dan penyempurnaan PM 26/2017 adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Secara garis besar, menurut Ihwan revisi PM 26/2017 mempunyai maksud dan tujuan yaitu untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Masih menurut Ihwan, dalam bidang transportasi, faktor harga murah bukan segalanya. Justru masyarakat harus curiga kalau ada penyedia transportasi yang memberi harga murah, bahkan sampai gratis.

Kata dia, harus ada perhitungan harga yang jelas. Apalagi menyangkut keselamatan masyarakat yang menjadi penumpangnya. Jangan sampai komponen perawatan kendaraan dihilangkan demi mendapatkan harga murah. Oleh karena itu, salah satu yang akan disosialisasikan adalah masalah tarif.

"Selain masalah tarif, ada beberapa materi yang dibahas pada revisi PM 26/2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, SRUT, Peran Aplikator, Stiker ASK, Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya. Poin-poin tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat," tutup Ihwan.

Sosialisasi revisi PM 26/2017 yang berlangsung di tujuh kota menampilkan para narasumber yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Surabaya, Sekretaris Jenderal Sugihardjo di Semarang, Ptl Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat di Makassar, Inspektur Jenderal Wahju Satrio Utomo di Bandung, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris di Medan, Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Palembang dan Kepala Badan Litbang Perhubungan Umiyatun Hartati di Balikpapan. (Setyaki Purnomo)