
Depok, MerdekaNews - Gara-gara temannya dikeroyok tukang parkir, puluhan pengojek online (ojol) marah. Mereka mendatangi Polsek Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Driver ojol dikeroyok di Pertigaan Tanah Baru, Pancoranmas, Kota Depok, Sabtu (21/4) sore. Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor mengatakan pengeroyokan terhadap Syamsul Maarif, 38, terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, yang dilakukan oleh sejumlah preman sedang markir di jalan hanya kesalah pahaman.
“Helm dari tukang ojol mengenai salah satu kepala tukang parkir Jambul, sempat terjadi kesalahpahaman hingga Jambul memanggil teman-temannya karena kesal mengeroyok korban,”ujarnya .
Kompol Roni mengaku akibat dari peristiwa tersebut rekan korban sesama pengemudinojek online satu persatu mendatangi Polsek Pancoran Mas menemani korban buat laporan.
“Tidak lama dari kejadian anggota langsung menangkap seorang diduga pelaku Firman,20, teman Jambul yang masih dalam pengejaran petugas bersama tiga teman lainnya yaitu Adi Upi, dan Uji,” ungkapnya.
Pihaknya berhasil menyakinkan korban untuk membubarkan rekan-rekan sesama Ojol untuk satu persatu meninggalkan Polsek Pancoran Mas.
“Awalnya sempat terjadi bersitegang namun setelah dikasih pengertian situasi kini mulai kondusif. Para Ojol sudah meninggalkan Polsek,”tambahnya.
Pada saat Ojol mendatangi Polsek, lanjut Kompol Roni, situasi lalulintas sempat terganggu. Namun kini situasi lalulintas di Jalan Raya Sawangan sudah normal kembali.
“Bagi siapa yang melanggar hukum pasti akan kita tindak tegas tanpa tembang pilih,”tutupnya. “Akibat kejadian itu korban mengalami sakit di tulang rusuk sebelah kanan.” (Ira Safitri)
-
Penyewa Didalami, Polisi: Pelaku Ricuh di Kemang Berasal dari Kelompok Jasa Pengamanan 10 orang yang kita tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan
-
Motor Pengemudi Ojol Dirampas Penumpangnya di Duren Sawit Jaktim Pada saat korban memakai jas hujan, pelaku mengambil kesempatan dengan merampas motor korban
-
Soal Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu dari Aplikator, Menaker Bilang Begini Jumlah bonus sebesar Rp50 ribu dinilai tak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
-
THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran
-
Sudah Dibahas dengan Aplikator: Tuntutan THR Hal Wajar dan Rasional, Ojol Ingin dalam Bentuk Uang Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol