merdekanews.co
Kamis, 16 November 2017 - 15:31 WIB

FOTO BERITA: Kronologi Jemput Paksa Setya Novanto

Kinanti - merdekanews.co
Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP

Jakarta, MerdekaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (15/11) malam berupaya menjemput politikus Setya Novanto di rumahnya karena ia berkali-kali tidak memenuhi panggilan.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik hingga KPK mendatangi rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan

17 Juli 2017
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Sugiharto, Irman dan Andi Narogong.

4 September 2017
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

11 September 2017
KPK memanggil Setya Novanto sebagai tersangka, namun, sang politikus tidak hadir karena sakit.

18 September 2017
Tim penyidik dan dokter KPK mengecek kondisi Setya Novanto di RS Premier Jatinegara. Ia kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari itu.

29 September 2017
Pengadilan mengabulkan praperadilan Setya Novanto.

30 Oktober 2017
KPK kembali memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk kasus yang sama. Novanto tidak hadir karena tugasnya sebagai anggota DPR.

31 Oktober 2017
KPK mengeluarkan surat perintah penyindikan (sprindik) baru untuk Setya Novanto.

6 November 2017
KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk menjadi saksi. Ia tidak hadir dengan alasan perlu ada izin tertulis dari presiden.

10 November 2017
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

13 November 2017
KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi. Ia tidak hadir dengan alasan yang sama, izin presiden. Hari itu, Novanto berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur terkait tugasnya sebagai ketua DPR RI.

15 November 2017
Setya Novanto tidak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Hari itu, ia hadir dalam rapat paripurna DPR.

Malam hari, tim penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII.

16 November 2017
Penyidik KPK baru meninggalkan rumah Setya Novanto dini hari. Mereka belum menemukan keberadaannya dan menerbitkan surat perintah penangkapan.
  (Kinanti )