Jakarta, MERDEKANEWS --- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2018.
Salinan PMK Nomor 38/PMK.05/2018 yang diterima di Jakarta, Rabu (18/4/2018), menyatakan tarif layanan ini mencakup tarif pemakaian fasilitas indoor, tarif pemakaian fasilitas outdoor, tarif pemakaian fasilitas lainnya, tarif media promosi dan tarif poliklinik.
Tarif layanan ini dapat ditetapkan lebih rendah maupun lebih tinggi dengan memperhatikan hari penyelenggaran kegiatan, waktu atau jam kegiatan, jenis kegiatan, pengguna, luas lahan yang digunakan, cara pemesanan dan tingkat penggunaan.
Namun, terhadap kegiatan pemusatan latihan nasional dengan rekomendasi dari Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga serta Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, tarif layanan yang dikenakan sebesar Rp0.
Tarif layanan per hari yang dikenakan untuk fasilitas indoor antara lain untuk Gedung Istora Rp150 juta per 12 jam, Stadion Renang Rp40 juta per 12 jam, Stadiun Tenis 2 (Indoor) Rp75 juta per 12 jam, Gedung Basket Rp50 juta per 12 jam dan Ruang Catleya Wisma Serbaguna Rp18 juta per 6 jam.
Kemudian, Aula Masjid Al Bina Rp10 juta per 6 jam, Gedung fasilitas pelatihan Rp35 juta per 12 jam per lantai, Royal Box Rp35 juta per 12 jam, Corporate Box Rp3,5 juta per 12 jam per ruangan, Ruang Media Rp15 juta per 12 jam dan Lobby VIP Barat Rp10 juta per hari.
Untuk fasilitas latihan indoor, tarif layanan yang dikenakan untuk lapangan bulutangkis Rp350 ribu per 2 jam per lapangan, lapangan futsal Rp600 ribu per 2 jam per lapangan, lapangan basket Rp600 ribu per 2 jam per lapangan dan lapangan voli Rp600 ribu per 2 jam per lapangan.
Selain itu, untuk kolam renang Rp2 juta per 2 jam per kolam untuk 50 orang, kolam loncat indah Rp1,5 juta per 2 jam per kolam untuk 50 orang, tiket berenang umum Rp50 ribu per 2 jam per orang, tiket berenang pelajar Rp25 ribu per 2 jam per orang dan tiket selam Rp75 ribu per 2 jam per orang.
Sedangkan untuk fasilitas outdoor, tarif layanan yang dikenakan untuk Stadion Utama Rp450 juta per 12 jam, Stadion Madya Rp150 juta per 12 jam dan Stadion Tenis 1 Rp35 juta per 12 jam.
Untuk fasilitas latihan outdoor, lapangan sepakbola Stadion Utama Rp10 juta per 2 jam, lapangan sepakbola Stadion Madya Rp5 juta per 2 jam, lapangan sepakbola rumput Rp700 ribu per 2 jam per lapangan dan lapangan sepakbola sintetis Rp1,5 juta per 2 jam.
Selain itu, lapangan rugby Rp1,5 juta per 2 jam, lapangan futsal Rp175 ribu per 2 jam per lapangan, lapangan basket Rp175 ribu per 2 jam per lapangan, lapangan voli pasir Rp175 ribu per 2 jam per lapangan dan lapangan hoki Rp600 ribu per 2 jam per lapangan.
Lapangan panahan Rp100 ribu per 2 jam per sasaran, lapangan baseball/softball Rp175 ribu per 2 jam per lapangan, lapangan tenis Rp175 ribu per 2 jam per lapangan, lintasan track Stadion Utama Rp500 ribu per 2 jam per 50 orang dan lintasan track Stadion Madya Rp350 ribu per 2 jam per 50 orang. (Aji Nugraha)
-
Sri Mulyani Bertemu dengan Menteri Keuangan Selandia Baru, Ini yang Dibahas Selandia Baru saat ini tengah berupaya meningkatkan kapasitas perdagangan dengan Indonesia hingga dua kali lipat
-
Sri Mulyani Bahas Kelanjutan Kerja Sama Uji Coba Pemensiunan Dini PLTB dengan Presiden ADB Kerja sama ini menjadi bukti bahwa transisi energi tidak bisa dilakukan oleh suatu negara secara sendiri. Keterlibatan peranan Multilateral Development Bank (MDB) dan sektor swasta sangat diperlukan
-
Khawatir Perang Iran dan Israel Berimbas ke Ekonomi Indonesia, Dua Menteri Jokowi Gelar Rapat Darurat Ekskalisi perang Iran dan Israel dikhawatirkan merambat ke perekonomian Tanah Air bahkan dunia
-
Sidang MK, Sri Mulyani: Banpres di Masa Pemilu Pakai Dana Operasional Presiden Sri Mulyani menyebutkan landasan hukum pemberian banpres oleh presiden ada pada tingkat peraturan menteri
-
Sri Mulyani Dipastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres MK Bu menteri dijadwalkan menghadiri panggilan MK pada sidang sengketa Pemilu, Jumat 5 April 2024 pukul 08.00 WIB