
Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah menerima laporan terkait insiden gagal lepas landas pesawat Trigana Air PK-YSP jenis ATR 42 seri 500 di Bandar Udara Stevanus Rumbewas Serui.
Pesawat itu sebelumnya hendak terbang menuju Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Senin, pukul 10.40 WIT, dengan membawa 42 penumpang, enam orang crew on board.
“Info awal seluruh penumpang dan crew on board dalam keadaan selamat. Beberapa mengalami luka-luka dan saat ini sedang dilakukan evakuasi untuk dibawa ke RSUD Serui,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, dikutip dari lama ditjen hubud, Selasa (10/09).
Adapun kronologi kejadian pesawat tersebut mendarat dari Biak pukul 10.19 WIT dan parkir stand pukul 10.21 WIT. Kemudian pada pukul 10.35 WIT pesawat taxi untuk menuju Bandar Udara Sentani Jayapura.
Hanya berjarak satu menit kemudian pesawat tergelincir ke arah kiri dengan posisi 1200m dari take off runway in use 28. Untuk penyebab kejadian tergelincirnya pesawat tersebut masih dalam penyelidikan.
“Saya telah memerintahkan Kepala Kantor UPBU Kelas III Stevanus Rumbewas Serui untuk terus memantau dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam proses evakuasi dan penanganan dari dampak insiden ini,” ucap Kristi.
Diketahui, Pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan PK-YSP ATR 42/500 tergelincir di Bandara Stevanus Rumbewas, Serui, Papua, saat hendak lepas landas menuju Jayapura.
Pesawat yang mengangkut 42 penumpang, termasuk istri Penjabat Gubernur Papua, serta 6 kru, tergelincir ke arah kiri setelah baru satu menit bergerak di landasan pacu.
-
KSOP Waingapu Inspeksi Pelaksanaan Safety Induction KM. Sabuk Nusantara 43 KSOP Waingapu Inspeksi Pelaksanaan Safety Induction KM. Sabuk Nusantara 43
-
Napi Korupsi Kepergok Keluyuran: Gerus Kepercayaan Publik, Predikat WBK Lapas Dipertanyakan Peristiwa tersebut telah menggerus kepercayaan publik
-
Bahlil Senggol Ketua Komisi XII DPR, Diam Saat Dirinya Dicecar Kebijakan Elpiji 3 Kg Bambang sebagai ketua komisi yang membidangi energi seharusnya ikut meluruskan kepada publik terkait kebijakannya soal gas elpiji 3 kg
-
Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi
-
Bisa Evaluasi Pejabat Negara, Revisi Aturan Tatib DPR Disemprot, Ngerti Teori Hierarki Nggak? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum?