
Jakarta, MERDEKANEWS -- Polda Metro Jaya menerima laporan adanya peristiwa penusukan yang dilakukan oleh seorang suami berinisial AS terhadap istrinya berinisial FF di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu.
"Kasus tersebut dilaporkan pada Rabu pukul 05.23 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (04/09).
"Pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 00.05 WIB telah terjadi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," sambung Ade Ary seperti dilansir antaranews.
Ia menjelaskan menurut seorang saksi, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 00.05 WIB, saat saksi pulang dari mengojek lalu mendengar ada suara teriakan. Kemudian saksi langsung keluar rumah mengecek lokasi.
"Kemudian saksi berupaya mengedor pintu kontrakan pelaku dan melihat pelaku sedang memegang satu bilah pisau yang berlumur darah," katanya.
Karena aksi pelaku dilihat oleh saksi, pelaku langsung membuang pisau yang dipegangnya ke lantai. Kemudian saksi langsung masuk ke dalam kontrakan untuk mengamankan pelaku.
Melihat korban yang sudah terkapar di atas kasur dalam keadaan berdarah karena luka tusukan, saksi langsung menolong korban dan melaporkan ke ketua lingkungan setempat
"Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Pasar Minggu, ternyata nyawa korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," kata Ade Ary.
Menurut Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela penusukan tersebut terjadi karena bermotifkan persoalan keluarga. "Ribut dalam keluarga terbawa emosi," katanya saat dikonfirmasi.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Sepat RT. 08/02 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Pria Dikeroyok Oknum Jakmania Bukan Bobotoh Persib, Tapi Penyandang Disabilitas! Belakangan terungkap jika pria yang jadi korban pengeroyokan oknum Jakmania merupakan penyandang disabilitas.
-
Bang Jago yang Beraninya Sama Anak TK di Tangsel Jadi Tersangka, Terancam 10 Penjara! Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara
-
Bang Jago Tangsel Ngamuk Nggak Dikasih Uang Rokok, Obrak-abrik Peralatan Marching Band Anak TK Dalam video yang beredar terlihat dua preman itu ngamuk di hadapan anak-anak TK Little Bee House
-
Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak
-
Hasil Sidang KKEP Terkait Kasus Pemerasan: AKBP Bintoro Dipecat dari Polri AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan