
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pengemudi ojek online (Ojol) melakukan unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta, Kamis (29/08). Mereka menuntut adanya pemberlakuan aturan tarif batas atas dan bawah yang diterapkan oleh aplikasi.
Massa aksi demonstrasi pengemudi ojol menuntut aplikasi mengikuti aturan tarif batas atas hingga batas bawah yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam aksi tersebut terdapat enam tuntutan yang disuarakan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berikut tuntutannya:
• Menuntut revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
• Menuntut Kominfo untuk mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
• Menuntut dihapusnya program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
• Menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
• Menolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
• Menuntut legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Akibat unjuk rasa, sejumlah arus lalu lintas menuju ke kawasan Jalan Merdeka Barat ditutup. Kendaraan dialihkan menuju ke kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan. Imbas penutupan jalan, arus lalu lintas di kawasan Patung Kuda tersendat.
-
Motor Pengemudi Ojol Dirampas Penumpangnya di Duren Sawit Jaktim Pada saat korban memakai jas hujan, pelaku mengambil kesempatan dengan merampas motor korban
-
Soal Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu dari Aplikator, Menaker Bilang Begini Jumlah bonus sebesar Rp50 ribu dinilai tak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
-
THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran
-
Sudah Dibahas dengan Aplikator: Tuntutan THR Hal Wajar dan Rasional, Ojol Ingin dalam Bentuk Uang Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol
-
Ojol Off Bid Massal: Gelar Demo Besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Tuntutannya menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform membayar tunjangan hari raya (THR)