merdekanews.co
Rabu, 21 Agustus 2024 - 01:50 WIB

Terganjal Gegara MK Tolak Syarat Usia, Kaesang Berpotensi Gagal Ikut Pilkada 2024

Jyg - merdekanews.co
Kaesang Pangarep berpotensi gagal maju di Pilkada 2024. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/08).

Menurutnya, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Namun begitu, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

Sebab, pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah tersebut dinilai sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," jelas dia.

“Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambung Saldi.

Dari hasil putusan MK tersebut, dapat disimpulkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Sementara minimal usia 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.

Dengan merujuk putusan MK itu, maka jalan Kaesang Pangarep untuk maju Pilgub Jateng 2024 berpotensi tertutup.

Sebab usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.

Kaesang lahir tanggal 25 Desember 1994. Sehingga pada saat penetapan KPU 22 September 2024 nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

Kaesang sebelumnya digadang-gadang bakal maju sebagai bacagub di Pilkada Jateng mendampingi mantan Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi.

(Jyg)