Jakarta, MERDEKANEWS --- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai bahwa perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan skandal korupsi Bank Century tak akan berjalan.
Pasalnya, menurut Fahri, di dalam KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan, sehingga KPK tidak memproses kasus yang telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut. Bahkan, tambah Fahri, KPK sudah tidak layak untuk menindaklanjuti proses penanganan hukum kasus tersebut. Namun penanganannya lebih baik diambil alih oleh Mabes Polri.
“Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini. Di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus Century kemudian tidak diproses oleh lembaga tersebut,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Kamis (12/4/2018).
Apalagi, lanjut Fahri, dari unsur pimpinan KPK ada yang menjadi lawyer dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout (Century).
“Dan dulu saat Kabareskrimnya Susno Duadji, kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya. Tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus Angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian di serahkan ke KPK,” paparnya.
Namun walau sudah terbukti, kasus yang umurnya sudah hampir 10 tahun ini tidak dijalankan KPK. Untuk itu, Fahri menilai selayaknyalah Mabes Polri yang mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu ditangani Susno Duadji.
Sebagaimana diketahui PN Jaksel belum lama ini mengabulkan gugatan pra peradilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan bekas Wapres Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century, sebagai tersangka.
(Aji Nugraha)
-
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya RUU tersebut sebagai komitmen nyata dalam pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten
-
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun Terminal Tipe A Purboyo nantinya akan dikembangkan lagi dengan melakukan pemisahan jalur ke barat (Jakarta) dan ke Timur (Surabaya), mengingat potensi pergerakan di Madiun ini sangat banyak
-
Sambangi SPKT Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Layak Jadi Role Model Gedung baru ini luar biasa. Dihadirkan untuk pelayanan masyarakat. Sudah mendapat apresiasi juga dari Kompolnas. Baru satu-satunya yang ada di tanah air. Bisa menjadi role model (panutan) untuk polda lainnya
-
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna Ibu kota Nusantara dibangun sebagai bagian dari upaya dalam mencapai target visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia sebagai negara Nusantara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan
-
Fahri Hamzah: Sudah Saatnya Masyarakat Indonesia Memberi Kepercayaan Kepada Prabowo di Pilpres 2024 sudah saatnya masyarakat Indonesia memberikan kepercayaan itu Prabowo dalam Pilpres 2024