
Jakarta, MERDEKANEWS --- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). Dia mengkhawatirkan peraturan ini bisa mengancam tenaga kerja lokal. Ironisnya, Bahkan yang lebih ironi, hingga kini warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius.
“Karena itu, publik tetap perlu mempelajari dan mengkritisi keluarnya perpres tersebut. Terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal,” papar Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Minggu (8/4/2018).
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini beranggapan, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga Indonesia. Bahkan tak menutup kemungkinan tenaga kerja dari luar negeri menyebarkan ideologi yang tak sepaham dengan Pancasila.
“Saya khawatir justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif. Bisa saja orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba,” ujar Saleh.
Dia juga tidak sepaham dengan alasan pemerintah dalam penerbitan Perpres tersebut yang beralasan peraturan ini untuk menarik investasi dan perbaikan perekonomian. Menurutnya, kebijakan itu kurang tepat karena selama ini banyak investasi asing yang mudah mendapat tempat dan dilindungi. Menurut Saleh, sejauh ini perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia pun tidak mengalami kendala.
“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan," jelas Saleh.
Ditegaskan dalam Perpres tersebut, setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
(Lintang Anindita)
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Sidang Paripurna DPR RI Sahkan Undang-Undang Minerba Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
-
Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi
-
Bisa Evaluasi Pejabat Negara, Revisi Aturan Tatib DPR Disemprot, Ngerti Teori Hierarki Nggak? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum?
-
Prabowo Kasih Instruksi ke Bahlil: Pengecer Jadi Sub-Pangkalan, Bisa Jual Elpiji 3 Kg! instruksi kepada Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bahwa pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa