
Jakarta, MERDEKANEWS --- Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mempertanyakan janji Presiden Jokowi yang akan membuka 10 juta lapangan pekerjaan untuk rakyat. Pertanyaan ini merespons kebijakan Presiden yang justru memberikan kesepatan kerja bagi warga negara asing di Indonesia, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).
Dia pun beranggapan Perpres PTKA perlu dikoreksi, karena terkesan kontradiktif dengan janji membuka peluang kerja bagi Warga Negara Indonesia. Di satu sisi janji membuka kesempatan kerja yang besar, namun di sisi lain, ada Perpres yang memberi kesempatan orang asing bekerja di Indonesia.
''Perpres ini bertentangan dengan janji pemerintah untuk membuka 10 juta lapangan pekerjaan atau tidak, jika bertentangan itu yang harus dikoreksi,'' ungkap Dede usai memimpin rapat di Ruang Rapat Komisi IX, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Oleh sebab itu, Dede meminta Perpres PTKA dikaji lagi untuk mengetahui perlu tidaknya dilakukan revisi, agar tidak saling bertentangan. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengkhawatirkan aturan ini disalahgunakan untuk menampung pekerja asing. “Jangan sampai nanti lapangan pekerjaan itu digunakan untuk menampung orang asing,” ujar Dede.
Meskipun demikian Dede mengungkapkan pekerja asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki tendensi investasi dan transfer teknologi. Pekerja asing juga wajib ditempatkan pada pos-pos tertentu yang tidak mengganggu jatah pekerja lokal.
''Paling tidak harus setingkat tenaga ahli. Kita juga meminta pemerintah untuk mengecek perusahaan mana saja yang memerlukan tenaga kerja asing,'' tandas politisi Partai Demokrat itu. (Kinanti Senja)
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Sidang Paripurna DPR RI Sahkan Undang-Undang Minerba Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
-
Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi
-
Bisa Evaluasi Pejabat Negara, Revisi Aturan Tatib DPR Disemprot, Ngerti Teori Hierarki Nggak? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum?
-
Prabowo Kasih Instruksi ke Bahlil: Pengecer Jadi Sub-Pangkalan, Bisa Jual Elpiji 3 Kg! instruksi kepada Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bahwa pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa