Jakarta, MERDEKANEWS -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengundang kontroversi.
Pasalnya, PP tersebut salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Adapun aturan soal penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar tertuang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.
"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," demikian bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.
Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," imbau PP yang diteken Jokowi Jumat, (26/7/2024).
Adapun pelayanan kontrasepsi tercantum dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti berikut:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
PP yang diteken Jokowi ini pun menuai kontroversi, terutama soal penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja. Anggota DPR RI Komisi IX Netty Prasetiyani menyebut PP yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (26/7) itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" ujar Netty.
Ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal. Sebab, dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar juga dinilai kebijakan yang tak masuk akal dan salah kaprah. Hal ini diungkapkan aktivis perempuan dan anak yang juga Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari.
"Kebijakan pembagian alat kontrasepsi itu akan menjadi sangat aneh jika kemudian para pelajar tidak dikenalkan dengan pendidikan tentang kesehatan reproduksi. Jika tiba-tiba dibagikan (kontrasepsi) bisa saja akan jadi salah paham," katanya.
Menurut Eva, PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja perlu diperjelas. Hal ini untuk mencegah adanya salah persepsi di masyarakat seperti adanya dukungan pemerintah terkait hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Daripada membagikan alat kontrasepsi, Eva menyebut edukasi Kesehatan reproduksi pada remaja harus diutamakan.
"Seharusnya ada tahapan, harus ada pendidikan tentang kesehatan reproduksi, dengan memberikan kemampuan untuk bagaimana remaja bisa mempertahankan atau lebih cerdas mengelola alat reproduksi," jelasnya.
Usai heboh soal pembagian alat kontrasepsi untuk remaja, Kementerian Kesehatan akhirnya buka suara. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pelayanan kontrasepsi didefinisikan tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilan.
"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual. Aturan lebih detail akan tercantum dalam Permenkes," beber dr Nadia, Senin (05/08).
Sementara itu, Dinas Pendidikan Jakarta akan menggandeng Dinas Kesehatan untuk mempelajari PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.
"Nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan. Nanti di Dinas Pendidikan dan juga kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaludin kepada Wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (05/08).
"Ya sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa dan kami akan koordinasi dengan kesehatan," pungkasnya.
-
Buka PON XXI, Presiden Jokowi: Pegang Teguh Sportivitas dan Fair Play Buka PON XXI, Presiden Jokowi: Pegang Teguh Sportivitas dan Fair Play
-
Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Wisata di Sumatra Utara, Dua Jalan Tol Garapan Hutama Karya Group Diresmikan Jokowi Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Wisata di Sumatra Utara, Dua Jalan Tol Garapan Hutama Karya Group Diresmikan Jokowi
-
Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan PON XXI Tahun 2024 di Aceh Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan PON XXI Tahun 2024 di Aceh
-
Ditjen Hubud Dalami Peristiwa Tergelincirnya Pesawat Trigana Air Untuk penyebab kejadian tergelincirnya pesawat tersebut masih dalam penyelidikan
-
Presiden Jokowi Berkantor di IKN Mulai Hari Ini Hingga Sehari Jelang Purnatugas Presiden Jokowi bakal berkantor di IKN, Kalimantan Timur, mulai Selasa (10/09), sampai sehari jelang akhir masa jabatannya