
Jakarta, MERDEKANEWS --- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai aturan KPU (komisi pemilihan umum) yang membolehkan capres (calon presiden) petahana menggunakan pesawat kepresidenan untuk kepentingan kampanye saat pilpres harus dikaji ulang.
“Aturan KPU itu harus dikaji ulang, tidak boleh dong, pesawat itu pesawat kepesidenan. Kalau sedang bertugas kepresidenan maka apapun bisa dilakukan, tapi kalau sebagai capres dan pesawat itu dipakai maka itu sangat tak layak,” ujar Fadli menyusul pertanyaan wartawan yang menemuinya usai Sidang Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dilanjutkannya, adalah tidak adil jika capres petahana bisa memanfaatkan fasilitas negara, sementara calon lainnya harus merogoh kocek sendiri untuk menyewa pesawat saat kampanye. Bahkan dahulu sebelum ada pesawat kepresidenan, Presiden Keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono terbiasa menaiki pesawat sewa milik Garuda Indonesia, tapi keamanan SBY ketika itu tetap terjamin. Pasalnya, saat menaiki pesawat komersil Presiden juga mendapatkan pengawalan penuh dengan fasilitas pengamanan dari Paspampres (pasukan pengamanan presiden).
“Sebelum ada pesawat kepresidenan, presiden aman-aman saja naik pesawat komerisal. Malah janjinya Pak Jokowi mau naik kelas ekonomi. Kok sekarang kayaknya enjoy aja dengan pesawat kepresidenan. Dulu kan dikritik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman sempat mengungkapkan bahwa calon Presiden Petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye pemilihan presiden. Hal ini menurutnya terkait dengan pengamanan yang melekat.
“Pengamanan transportasinya kan melekat, Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya itu kan beresiko,” ungkap Arief. (Kinanti Senja)
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Sidang Paripurna DPR RI Sahkan Undang-Undang Minerba Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
-
Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi
-
Bisa Evaluasi Pejabat Negara, Revisi Aturan Tatib DPR Disemprot, Ngerti Teori Hierarki Nggak? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum?
-
Prabowo Kasih Instruksi ke Bahlil: Pengecer Jadi Sub-Pangkalan, Bisa Jual Elpiji 3 Kg! instruksi kepada Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bahwa pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa