merdekanews.co
Rabu, 11 April 2018 - 16:04 WIB

DPR: Kaji Ulang Aturan Capres Pertahana Pake Pesawat Kepresidenan Untuk Kampanye 

Kinanti Senja - merdekanews.co
Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam, Fadli Zon (F-Gerindra) memberikan keterangan pers terkait Capres usai memimpin Rapat Paripurna

Jakarta, MERDEKANEWS --- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai aturan KPU (komisi pemilihan umum) yang membolehkan capres (calon presiden) petahana menggunakan pesawat kepresidenan untuk kepentingan kampanye saat pilpres harus dikaji ulang.

“Aturan KPU itu harus dikaji ulang, tidak boleh dong, pesawat itu pesawat kepesidenan. Kalau sedang bertugas kepresidenan maka apapun bisa dilakukan, tapi kalau sebagai capres dan pesawat itu dipakai maka itu sangat tak layak,” ujar Fadli menyusul pertanyaan wartawan yang menemuinya usai Sidang Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Dilanjutkannya, adalah tidak adil jika capres petahana bisa memanfaatkan fasilitas negara, sementara calon lainnya harus merogoh kocek sendiri untuk menyewa pesawat saat kampanye.  Bahkan dahulu sebelum ada pesawat kepresidenan, Presiden Keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono terbiasa menaiki pesawat sewa milik Garuda Indonesia, tapi keamanan SBY ketika itu tetap terjamin. Pasalnya, saat menaiki pesawat komersil Presiden juga mendapatkan pengawalan penuh dengan fasilitas pengamanan dari Paspampres (pasukan pengamanan presiden). 

“Sebelum ada pesawat kepresidenan, presiden aman-aman saja naik pesawat komerisal. Malah janjinya Pak Jokowi mau naik kelas ekonomi. Kok sekarang kayaknya enjoy aja dengan pesawat kepresidenan. Dulu kan dikritik,” pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman sempat mengungkapkan bahwa calon Presiden Petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye pemilihan presiden. Hal ini menurutnya terkait dengan pengamanan yang melekat.

“Pengamanan transportasinya kan melekat, Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya itu kan beresiko,” ungkap Arief.   (Kinanti Senja)