merdekanews.co
Minggu, 14 Juli 2024 - 18:25 WIB

Dimulai Besok di Seluruh Indonesia, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2024

Jyg - merdekanews.co
Ilustrasi operasi lalu lintas. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2024 selama dua pekan, mulai Senin (15/07) besok hingga Minggu (28/07) mendatang.

"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

Bagi pengendara yang melintas harus mempersiapakan dokumen kendaraan. Operasi Patuh 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Meski demikian, Eddy belum memerinci sanksi apa yang dikenakan jika pengendara melanggar. Namun dari operasi patuh yang digelar tahun lalu, jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(Jyg)