
Jakarta, MERDEKANEWS -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2024 selama dua pekan, mulai Senin (15/07) besok hingga Minggu (28/07) mendatang.
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.
Bagi pengendara yang melintas harus mempersiapakan dokumen kendaraan. Operasi Patuh 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Meski demikian, Eddy belum memerinci sanksi apa yang dikenakan jika pengendara melanggar. Namun dari operasi patuh yang digelar tahun lalu, jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
-
Korlantas Polri Sebut Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Terjadi karena Kombinasi Beberapa Faktor Kecelakaan ini adalah kombinasi dari berbagai faktor
-
Korlantas Polri Luncurkan Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas
-
Tabrakan di Gerbang Tol Halim, Pakar Soroti Mitigasi ETLE Polri semestinya truk yang membahayakan itu sudah bisa disetop sejak jauh dari TKP sebelum makan korban
-
Tidak Dilarang, Tapi Polri Tetap Imbau Masyarakat yang Mudik Tidak Gunakan Sepeda Motor Polri tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman dengan menggunakan sepeda motor pada Lebaran 2024