Bandung, MERDEKANEWS -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman mengurai, penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.
Oleh karenanya, Eman pun memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelasnya. (Viozzy)
-
Ma'ruf Amin Minta Polri Lebih Teliti Tangani Kasus Pegi Setiawan Dirinya mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
-
Tanggapan Bareskrim Polri Soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Jawa Barat
-
Polisi Diduga Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap