
Jakarta, MERDEKANEWS -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada saat pelantikan Wakil Jaksa Agung, Jamdatun dan empat Kajati di Jakarta, mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak menyalahgunakan wewenang.
“Kepada para pejabat baru untuk tidak melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang telah diamanahkan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta.
Burhanuddin menegaskan, jika ada penyelewengan terhadap kewenangan tersebut, akan ditindak tegas.
Jaksa Agung melantik lima pejabat Kejaksaan RI, yakni Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna.
Kemudian empat kepala kejaksaan tinggi (Kajati), yakni Kajati Jambi Hermon Dekristo, Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, Kajati Papu Hendrizal Husin dan Kajati Banten Siswanto.
Dalam amanatnya, Burhanuddin mengingatkan kepada para pejabat yang dilantik untuk konsisten menggunakan hati nurani dan akal sehat saat menjalankan tugas.
“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik,” katanya.
Khusus kepada Wakil Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan harapan agar mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dalam hal pembenahan struktural organisasi dan manajerial kejaksaan, baik secara teknis maupun administrasi pada tiap unit kerja dalam rangka penguatan fungsi internal kejaksaan.
“Berjalannya fungsi internal kejaksaan yang maksimal tentunya tidak luput dengan adanya kinerja yang komprehensif dan paripurna dari seluruh bidang, baik antar bidang teknis maupun bidang pendukung,” katanya.
Selain itu, Burhanuddin berharap Wakil Jaksa Agung dapat mewujudkan sinergitas antar bidang teknis dan bidang pendukung guna menciptakan atmosfer pekerjaan yang positif, efisien, dan efektif.
Kepada Jamdatun, pesan Burhanuddin adalah mengoptimalkan peran sentral bidang perdata dan tata usaha negara sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara (legal adviser) baik dalam hak keperdataan maupun keterangannya.
Peran sentral yang dimiliki Jamdatun selain untuk memastikan berjalannya pemerintahan dalam kacamata administratif yuridis, juga turut diberikan amanat untuk memastikan terciptanya peningkatan perekonomian negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga Jamdatu dituntut memahami secara komprehensif anatomi maupun proses bisnis dari setiap BUMN dan BUMD.
“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara melalui tugas dan kewenangannya, saya harapkan mampu mewujudkan eksistensi BUMN dan BUMD yang senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Semenara itu amanat untuk para Kajati yang dilantik, dapat beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru agar kinerjanya optimal.
Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
“Melaksanakan pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-masing,” katanya.
Pengawasan ini penting, kata Burhanuddin, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.
Pada kajati juga diminta menjaga integritas diri dan keluarga, baik melaksanakan tugas sebagai kepala kejaksaan tinggi, maupun dalam kehidupan sehari-hari.
-
Klarifikasi Celine Evangelista Soal Jadi Istri Kelima Jaksa Agung ST Burhanuddin Menurutnya, hubungannya dengan ST Burhanuddin sangat dekat dan sudah seperti keluarga sendiri
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal BBM Pertamax yang Beredar di Masyarkat: Sesuai Standar Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,
-
Ada Pejabat LHK yang Bakal Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit, Siapa? Dirinya memastikan bahwa kasus korupsi di kementerian tersebut terus dikembangkan oleh penyidik
-
SPDP Dikembalikan Kejati DKI, Bukti Tidak Cukup, Kasus Firli Bahuri Dihentikan? pengembalian SPDP oleh Kejaksaan kepada penyidik menunjukkan adanya pelambanan dalam memenuhi petunjuk dari jaksa
-
Barbuk Nggak Ada Masalah, Kenapa Vonis Harvey Moeis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU? Harli menjelaskan bahwa bukti yang sudah diajukan oleh JPU telah sesuai