merdekanews.co
Jumat, 06 April 2018 - 08:35 WIB

Limbahnya Sumber Penyakit dan Resahkan Warga

Pemkot Tangsel Tak Berkutik Hadapi Peternak Babi

Aji Nugraha - merdekanews.co
Ilustrasi peternak babi di Tangerang Selatan

Tangsel, MERDEKANEWS -- Pemkot Tangsel dinilai tidak tegas dalam menutup peternakan babi di Kampung Sukamulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu. Pasalnya, hingga peringatan ketiga dikeluarkan, peternakan babi yang berada di tengah pemukiman tersebut belum juga ditutup.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis meminta pemkot untuk mengambil sikap tegas terhadap pengusaha babi. Menurutnya, dengan ada teguran dan belum ada diambil langkah tegas, sama saja pemkot melakukan pembiaran. 

“Kalau sudah ada surat peringatan hingga ketiga, ya harus ada sikap tegas. Jangan malah membiarkan yang membuat kewibawaan pemkot tidak ada,” katanya, Kamis (5/4/2018).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, keberadaan peternakan babi yang katanya meresahkan warga itu harus disikapi secara serius. Pihak kecamatan harus bisa mengambil tindakan. Begitu pula dengan Satpol PP sebagai penegak perda. 

''Ini sudah diberikan peringatan dan belum ada tindakan, artinya pengusaha babi itu membandel.  Kalau ngurusin babi saja tidak bisa, apalagi persoalan yang lebih besar. Ini yang harus jadi perhatian,” katanya.

Ia pun meminta sikap pemkot dalam persoalan tersebut. Artinya harus ada langkah konkret. Bila langkah dialogis mengalami kebuntuan, berarti langkah tegas diperlukan. “Memang pemkot harus berada di semua golongan. Namun aturan juga harus ditegakan. Jangan semaunya saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Camat Setu Heru Agus Santoso mengaku pihaknya sudah menyerahkan masalah peternakan babi di Kampung Sukamulya, Kelurahan Setu, ke Satpol PP. Alasannya untuk penindakan, instansi tersebut yang bisa melakukannya. 

Agus mengklaim sudah bekerja maksimal dalam menghadapi persoalan tersebut. Ia pun sudah bertemu dengan pemilik peternakan tersebut. Hanya saja belum menemukan titik terang bagaimana solusinya.

“Saya sudah meminta agar pemilik segera menjual babi tersebut. Kalau perlu saya yang membeli pakai uang pribadi. Namun belum ada tanggapan. Sekarang bolanya ada di Satpol PP untuk menertibkan,” katanya.

Heru mengaku sudah mengirim surat peringatan hingga ketiga. Tetapi diindahkan oleh sang pemilik. Nah, jika memang sudah ada peringatan, sebetulnya bisa dieksekusi. Tinggal bagaimana Satpol PP bisa melakukan penindakan sebagai penegak perda.

“Semua langkah sudah diambil. Dari memberikan peringatan hingga berkomunikasi dengan pemilik ternak itu. Tetapi hingga kini belum juga ada kesepakatan. Saya juga bingung maunya pemilik babi itu apa,” urainya.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan peternakan babi di Kampung Sukamulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu.

“Saya sudah bilang sama Pak Camat agar datang lagi ke peternakan babi. Jika masih bandel, ya harus ditindak. Kalau perlu ditutup,” katanya di sela-sela Mukota Kadin II di Serpong, Minggu (18/3/2018).

Sayangnya, Kasatpol PP Kota Tangsel Chaerul Saleh tidak bisa dihubungi. Beberapa kali dikontak, namun tidak ada jawaban, padahal telepon genggamnya dalam keadaan aktif.

Kabid Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto juga sudah berkomunikasi dengan wali kota. Kata dia, persoalan peternakan babi memang sudah menjadi kajian pihaknya.

Keberadaan peteranakan babi di Kampung Sukamulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, rupanya sudah meresahkan. Selain bau tidak sedap dari peternakan tersebut, limbah dari babi juga dikhawatirkan bikin penyakit.

Bahkan, pihak Kecamatan Setu sudah melayangkan surat teguran pertama sejak Oktober 2017. Dalam surat tersebut disebutkan usaha ternak babi itu melanggar Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor :47 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan. (Aji Nugraha)