
Den Haag, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas di Den Haag, Minggu (09/06). Pertemuan tersebut membahas peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk bisa bekerja di Belanda.
Menaker mengemukakan bahwa saat ini hanya ada 5 orang Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar bekerja di Belanda. Jumlah yang masih kecil tersebut merupakan peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk bisa bekerja di Belanda.
"Saya berharap, peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk Belanda semakin luas dan berkembang, tidak hanya di sektor kesehatan, namun juga dapat membuka potensi peluang bagi penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor lainnya," ucap Menaker.
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan dan Your Medical Matchmaker (Yomema BV) Belanda sebenarnya telah menyepakati kerja sama tentang program peningkatan kapasitas tenaga kerja profesional kesehatan Indonesia yang meliputi perawat dan caregiver pada 21 Juni 2019. Namun sayangnya, kerja sama tersebut tidak dilanjutkan karena adanya pandemi Covid.
Ia lantas mengemukakan bahwa Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi Bonus Demografi. Dengan adanya Bonus Demografi tersebut diharapkan penduduk usia produktif di Indonesia dapat secara signifikan menggerakkan perekonomian Indonesia.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam memanfaatkan bonus demografi adalah dengan meningkatkan akses ke dunia kerja bagi angkatan kerja di usia produktif.
Upaya tersebut dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan relevansi antara kualitas tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja dan membuka peluang kesempatan kerja di luar negeri.
"Upaya perluasan pasar kerja luar negeri ini ternyata didukung dengan kondisi pasar kerja luar negeri, terutama negara-negara Uni Eropa yang sedang menghadapi kekurangan tenaga kerja (labour shortage) dan sangat membutuhkan tenaga kerja dari negara lain, salah satunya Indonesia," ucapnya.
Selain karena kondisi demografi, Pemerintah Indonesia juga memiliki komitmen serius dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia, yakni dengan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang adil saat bekerja di luar negeri.
Komitmen tersebut di antaranya dengan menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Permenaker tersebut menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Jadi Pekerja Migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," ucapnya.
-
Turis di Kashmir Dibantai Kelompok Orang Bersenjata, 26 Tewas! sumber keamanan mengatakan bahwa sedikitnya 26 orang tewas
-
Menteri Karding Ingatkan Masyarakat yang Ingin Bekerja ke Luar Negeri Harus Lewat Jalur Resmi "Kami minta dengan hormat dan dengan sangat bekerjalah melalui jalur resmi, prosedur yang sudah ditentukan oleh negara."
-
Soal Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu dari Aplikator, Menaker Bilang Begini Jumlah bonus sebesar Rp50 ribu dinilai tak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
-
THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran
-
KSPI dan Partai Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa di Istana dan Kemnaker Buntut PHK Sritex Ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kemnaker pada hari Rabu, 5 Maret 2025