merdekanews.co
Senin, 03 Juni 2024 - 15:20 WIB

Cium Aroma Nepotisme di Balik Putusan MA, Hasto: Penyalahgunaan Kewenangan Kekuasaan

Jyg - merdekanews.co
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garuda perihal aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

MA mengubah batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Putusan MA itu memantik reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang setuju, ada pula yang mengkritik putusan itu. Bahkan beberapa pihak menilai putusan MA itu sebagai upaya memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mencium adanya aroma nepotisme di balik putusan MA tersebut. "Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung- ujungnya tetap nepotisme," kata Hasto saat ditemui di Gedung FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (03/06).

Menurut Hasto, putusan MA tersebut jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda. Ia mengatakan, jika dimaksudkan untuk kepemimpinan anak muda, mengapa tidak diputuskan 25 tahun sekalian untuk batas usia tersebut.

"Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju, ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," ujarnya.

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman membantah kalau putusan MA tersebut berkaitan dengan PSI dan isu pencalonan ketua umumnya sebagai kepala daerah. 

"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda," kata Andy dalam keterangan resmi, Sabtu (31/05).

Dia juga membantah PSI melakukan komunikasi dengan Partai Garuda terkait persoalan tersebut. 

"MA pasti punya pertimbangan sendiri terkait dengan keputusan mereka dan kita harus menghormati keputusan para hakim di MA," tegasnya. "Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," tambahnya.

Andy bilang, silahkan untuk bertanya lebih lanjut perihal maksud putusan tersebut kepada MA dan Partai Garuda. Dia berharap seluruh pihak dapat bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. 

Soal putusan MA ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan konsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada Serentak 2024. 

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, konsultasi dengan DPR tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang meminta KPU untuk mengubah persyaratan tersebut. 

"KPU akan konsultasikan ke pembentuk undang-undang (atau DPR)," kata Idham kepada wartawan, Senin (03/06).

"Konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) bersifat wajib sebagaimana Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016," ujarnya. 

Idham pada Minggu (02/06) juga mengaku, ia belum menerima keputusan MA tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menentukan kapan waktu konsultasi dengan parlemen. 

"Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada release atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut," katanya.

Idham menjelaskan KPU harus menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum menindaklanjuti putusan tersebut. 

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024."

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Diketahui, batas usia minimal calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan putusan MA, syarat usia cagub dan cawagub yang awalnya 30 tahun pada saat penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(Jyg)