
Bandung, MERDEKANEWS -- Pegi Setiawan alias Pegi Perong, buronan kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki sejak 2016 lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam (21/5).
"Kita sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO-kan yaitu atas nama Pegi alias Perong atau yang saat ini kita dapatkan informasi atas nama Pegi setiawan warga Cirebon yang kita tangkap di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Rabu (22/5).
Jules mengungkapkan, selama ini Pegi bekerja menjadi buruh bangunan di Bandung. Namun demikian, Jules mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Pegi khususnya sudah berapa lama berada di Bandung.
"Info terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Informasi sementara seperti itu (sudah lama di Bandung), namun kita dalami kemana saja selama 8 tahun," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky viral dan jadi perbincangan usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Dimana, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. (Viozzy)
-
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ungkap Fahri Albar Pakai Lebih dari Satu Jenis Narkoba Ia menyebut, Fachri positif mengonsumsi beberapa jenis narkoba.
-
Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Narkoba Aktor sekaligus musikus berinisial FA ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika
-
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan 10 Calon Jemaah Haji Ilegal dalam pengungkapan kasus ini petugas sempat terkecoh dalam membedakan rombongan haji ini
-
Untuk Keempat Kalinya Musisi Legendaris Fariz RM Ditangkap Terkait Kasus Narkoba ini bukan kali pertama Fariz RM terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan catatan, Fariz sudah tiga kali tertangkap dalam kasus serupa
-
Kata Menkum Soal Indonesia dan Guinea-Bissau Sama-sama Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos Ia yakin Singapura akan mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia meskipun ada kabar bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan permohonan yang sama