merdekanews.co
Jumat, 14 Februari 2025 - 10:25 WIB

Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cw 1 - merdekanews.co
Vadel Badjideh. (Foto: istikewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Seleb TikTok Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM putrinya. Vadel menjadi tersangka setelah memenuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/02).

Hal itu diungkap kuasa hukum Vadel, Razman Nasution. “Dari berbagai keterangan di antaranya LM, NM, dari saksi-saksi maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/02).

Sementara Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, Vadel Badjideh terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kompol Nurma kepada wartawan, Kamis (13/02).

Nurma menerangkan Vadel telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas saksi terlapor sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Vadel dicecar kurang lebih 53 pertanyaan oleh penyidik.

Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Vadel menjadi tersangka. "Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum," tutur Nurma.

Penetapan Vadel sebagai tersangka terjadi sekitar empat bulan setelah Nikita Mirzani melaporkan laki-laki tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.

Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

Terkait laporan tersebut, polisi diketahui sudah memeriksa sejumlah pihak, seperti Vadel, Nikita, hingga anak dari Nikita, LM.

Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan perkara itu naik ke penyidikan karena menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli.

Kala itu, ia masih belum mau buka suara mengenai kemungkinan Vadel Badjideh sebagai terlapor bakal ditetapkan sebagai tersangka. Ade Ary hanya menyatakan penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi, termasuk Nikita Mirzani dan anak perempuannya, LM.

(Cw 1)