
Jakarta, MERDEKANEWS -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0 6/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna. (Viozzy)
-
Kantor Digeledah KPK Buntut Kasus CSR BI, Begini Kata OJK OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan
-
Dunia Perbankan Tidak Baik-baik Saja, Berikut Daftar 18 Bank Bangkrut Hingga Desember 2024 Hingga Desember 2024 total ada 18 bank yang dinyatakan bangkrut.
-
Menteri Maman Tegaskan Penghapusan Piutang Hanya Berlaku Bagi UMKM dalam Daftar Hitam Saya harus sampaikan ya sekali lagi, itu sudah terdaftar di dalam list penghapusbukuan
-
Menkomdigi Ajak OJK Perkuat Sinergi Perangi Judi Online Menkomdigi Ajak OJK Perkuat Sinergi Perangi Judi Online
-
Diapresiasi Negara, BRI Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Sepanjang 2023 Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara