merdekanews.co
Jumat, 03 Mei 2024 - 17:33 WIB

Fakultas Hukum Unpam Gelar Penyuluhan Hukum Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual 

Doci - merdekanews.co
Penyuluhan Fakultas Hukum Unpam di SMK Grafika Yayasan Lektur

MERDEKANEWS.CO - Dalam rangka melaksanakan salah satu dari Tri Dharma Pergutuan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Pamulang bersama dengan SMK Grafika Yayasan Lektur pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk Penyuluhan Hukum dengan tema: “Perlindungan Hukum Anak Sebagai  Korban Kekerasan Seksual” bertempat di Aula SMK Grafika Yayasan Lektur, Jalan Grafika No. 58 RT. 003 RW. 002, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dengan peserta siswa siswi SMK Grafika Yayasan Lektur.

Tema: “Perlindungan Hukum Anak sebagai Korban Kekerasan” dipilih berdasarkan realita yang terjadi saat ini di mana jumlah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat setiap tahun. Pasal 1 Undang -Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dengan demikian siswa siswi SMK Grafika Lektur masih termasuk yang dilindungi oleh Undang-Undang  No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang  No, 23 tahun 2022 

Husni Thamrin, B.Sc., M. Pd. Selaku Kepala Sekolah SMK Gradika Yayasan Lektur dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema: “Perlindungan Hukum Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual”. 

Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Sekolah SMK Grafika, dan jika terjadi kekerasan seksual di lingkungan sekolah SMK Grafika maka pihak korban dan pihak sekolah mengetahui apa yang harus dilakukan dan ke mana korban harus melaporkan kasusnya. 

Dalam paparan materinya Muhammad Rezfah Omar, S.H., M.H. salah seorang Narasumber menyampaikan: “Kekerasan Seksual terhadap Anak diatur dalam Undang -Undang Perlindungan Anak. Perbedaan Kekerasan Sekual terhadap Anak dengan Kekerasan Seksual terhadap orang Dewasa adalah pada kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku dapat dihukum tanpa ada unsur paksaan atau perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Saat ini telah disahkan Undang Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur lebih khusus mengenai tindak pidana kekerasan seksual termasuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. pasal 1 UU TPKS yakni setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. 

Hal ini menjelaskan secara gamblang bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa perkosaan saja, namun termasuk juga bentuk pelecehan melalui verbal. Selanjutnya dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa kekerasan seksual dapat berupa pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.”

Rinaldi Chandra, S.H., M.H. Narasumber lainnya menyampaikan, “Jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak ibarat fenomena gunung es di mana jumlah kasus yang dilaporkan hanya sedikit dibandingkan dengan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi di masyakarat. 

Korban ataupun orang tua korban enggan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi karena:  korban di bawah ancaman, korban merasa kekerasan seksual yang terjadi merupakan aib, korban merasa tidak mampu untuk membiayai proses hukum missal: untuk membayar visum, masyarakat sekitar tidak memberi dukungan bahkan cenderung menyalahkan korban, ketika yang menjadi pelaku adalah ayah korban maka ketergantungan ekonomi menjadi pertimbangan, melaporkan kasus kekerasan seksual tidak membawa keuntungan bagi korban justru membuang waktu, biaya dan tenaga selama proses hukum”.

Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para siswa dan guru mengenai kekerasan sekual terhadap anak dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak baik di lingkungan sekolah dan di masyarakat. (Doci)