
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pembunuhan wanita hamil berinisial RN (34) di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, terungkap. Pelaku adalah Agustami (27). Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT," kata Agustami saat rilis Polres Jakarta Utara di lokasi kejadian, Selasa (23/04).
Agustami mengakui dirinya bersama RN sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Hubungan gelap keduanya dimulai sejak di kampung halamannya Lampung. "(Sudah menjalin hubungan) tiga tahun," sambung Agustami.
Atas tindakannya, Agustami ditetapkan sebagai pembunuh RN di Kelapa Gading. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.
Sebelumnya jasad RN ditemukan di lokasi pada Sabtu, 20 April 2024, pukul 08.40 WIB. Atas dasar itu polisi langsung mengusut kasus tersebut.
Kurang dari 24 jam, polisi menangkap Agustami di Lampung. Pelaku pun dibawa lagi ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengungkapkan korban meninggal dunia karena dipaksa melakukan aborsi hingga mengalami pendarahan. Pelaku yang diketahui merupakan kekasih gelap korban itu meninggalkan korban sendirian di ruko ketika korban dalam kondisi pendarahan hebat.
Jejak pelaku sempat terekam CCTV hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di Lampung. Pelaku berpura-pura kaget saat ditangkap polisi.
-
KASAL Pastikan Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan di Banjarbaru Diusut Secara Transparan prajurit TNI AL itu, jika terbukti bersalah, bakal dihukum berat
-
Tampang Terduga Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora, Tega Gasak Duit 50 Juta Milik Korban pelaku tak hanya menghabisi nyawa korban tapi juga menggasak uang senilai Rp50 juta
-
Pembunuhan di Jaktim Motifnya Perselingkuhan: Suami Ditusuk, Istri Dibawa Kabur! Setelah RR tersungkur akibat tusukan di bagian perut, pelaku EDH kabur bersama istri korban
-
Beraksi di Tol Tanjung Priok, Satu Pelaku Komplotan Rampok Bersajam Ditangkap! Pelaku MAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan
-
Rika Amalia Jadi Tersangka, Racuni Adik Ipar Gunakan Potas Hingga Tewas! Polersta Pelambang pun menetapkan Rika Amalia sebagai tersangka. Ia meracuni adik iparnya menggunakan potasium.